A. PEMIKIRAN MAX WEBER
Max Weber adalah salah satu tokoh paling berpengaruh dalam pengembangan sosiologi hukum, yang memfokuskan perhatian pada hubungan kompleks antara hukum dan masyarakat. Dalam pandangannya, hukum bukan sekadar seperangkat aturan formal, tetapi juga merupakan produk dari interaksi sosial yang dipengaruhi oleh faktor budaya, ekonomi, dan politik.
Weber berpendapat bahwa untuk memahami hukum, penting untuk melihatnya sebagai bagian integral dari kehidupan sosial. Ia menekankan bahwa hukum tidak dapat dipisahkan dari nilai-nilai dan norma-norma yang ada dalam masyarakat. Dalam karyanya, Weber mengidentifikasi berbagai cara di mana hukum dapat terbentuk dan berkembang, termasuk melalui proses rasionalisasi yang mencerminkan perubahan dalam struktur sosial. Ia juga mengemukakan bahwa hukum berfungsi sebagai alat untuk mencapai tujuan-tujuan sosial dan politik tertentu.
1. Hukum sebagai bagian dari tindakan sosial
Weber melihat hukum sebagai salah satu bentuk tindakan sosial yang diatur oleh norma-norma formal yang ditetapkan oleh otoritas yang berwenang.
2. Rasionalisasi Hukum
Weber mengemukakan bahwa dalam masyarakat modern, hukum cenderung mengalami proses rasionalisasi, yakni beralih dari bentuk hukum yang bersifat tradisional, kharismatik, atau adat, menuju bentuk hukum yang lebih sistematis, rasional, dan berdasarkan aturan yang logis serta impersonal.
3. Tipe-Tipe otoritas dan Hukum
Weber mengklasifikasikan otoritas dalam masyarakat menjadi tiga tipe: otoritas tradisional, otoritas kharismatik, dan otoritas legal-rasional.
4. Hukum Sebagai Instrumen Kekuasan
Weber menganggap bahwa hukum sering kali digunakan sebagai alat oleh kelas atau kelompok yang berkuasa untuk mempertahankan status quo atau memperkuat kedudukan mereka.