Lihat ke Halaman Asli

Suratno 03

MAHASISWA UIN RADEN MAS SAID SURAKARTA

Kasus Pelecehan oleh Guru Ngaji: Analisis Pandangan Filsafat Hukum Positivisme

Diperbarui: 24 September 2024   23:39

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Guru ngaji di Gunungkidul berinisial S telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan sejumlah muridnya yang masih di bawah umur. Terbaru, polisi menyebut korbannya ada 8 anak. Mirza juga menjelaskan awal mula terbongkarnya kasus dugaan pelecehan oleh seorang guru ngaji tersebut ialah Pada saat itu ada info bahwa anak-anak yang mengaji di kediaman S mengalami atau telah dilakukan pencabulan. Kemudian orang tua korban menanyakan langsung kepada korban, selain mengaji apa yang dilakukan di kediaman S sendiri. Kemudian anak korban menjawab dicabuli. Meski tersangka mengaku telah mencabuli 8 anak, Mirza menjelaskan, hanya 4 keluarga korban yang melapor.

Dalam kasus ini, Mirza menerangkan, tersangka disangkakan Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya penjara maksimal 15 tahun. 

Hukum Positivisme menekankan pentingnya kepastian hukum. Dalam kasus ini, tindakan pelaku dapat dikenakan sanksi sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak (UU No. 23/2002) yang jelas menetapkan hukuman bagi pelaku pelecehan seksual terhadap anak-anak. Pasal 82 UU tersebut menyebutkan bahwa pelaku dapat dijatuhi hukuman penjara maksimal 15 tahun.  Penegakan hukum dalam kasus ini mengikuti prosedur yang ditetapkan oleh hukum positif. Polisi melakukan penyelidikan berdasarkan laporan dari masyarakat dan melakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi. Hal ini menunjukkan bahwa mekanisme penegakan hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hukum positivisme juga menekankan pentingnya sanksi sebagai alat untuk mencegah pelanggaran di masa depan. Dalam hal ini, diharapkan bahwa penjatuhan hukuman terhadap S akan memberikan efek jera bagi pelaku lain dan melindungi masyarakat dari tindakan serupa. 

Inti mazhab Hukum Positivisme

Inti dari madzhab hukum positivisme adalah pandangan bahwa hukum adalah sekumpulan norma yang ditetapkan oleh otoritas yang sah dan tidak bergantung pada nilai moral atau etika. Dalam perspektif ini, hukum harus dipisahkan dari pertimbangan moral, dan keabsahan hukum ditentukan oleh prosedur yang diikuti dalam pembentukannya, bukan oleh isinya. Pendekatan ini memberikan landasan bagi penelitian hukum normatif dan penegakan hukum yang berfokus pada kepastian dan kejelasan dalam sistem peraturan perundang-undangan.

 Mengkritisi Peran Madzhab Hukum Positivisme dalam Sistem Hukum Indonesia

Madzhab hukum positivisme memiliki peran yang signifikan dalam sistem hukum Indonesia, terutama dalam memahami dan menerapkan norma-norma hukum. Berikut adalah beberapa peran utama dari madzhab hukum positivisme dalam konteks hukum Indonesia: Pembentukan Hukum yang Jelas, Fokus pada Norma Tertulis, Pemecahan Masalah Hukum, Perlindungan Hak Asasi Manusia, Adaptasi terhadap Perubahan Sosial, dan Sanksi dan Penegakan Hukum. 

menurut saya, peran hukum positivisme di Indonesia sangat kurang dalam hal penegakannya, karena banyak kita ketahui para pejabat hukum masih belum maksimal dalam hukum yang sudah diatur dalam undang - undang. sedangkan hukum itu sendiri masih dikuasai oleh orang - orang yang mempunyai jabatan tinggi. dengan demikian, diperlukan lebih signifikan agar hukum di Indonesia substantif dan adil bagi masyarakat.

DAFTAR PUSTAKA

  • Shidarta, Hukum Penalaran dan Penalaran Hukum, (Yogyakarta: Genta Publising, 2013). hlm. 197-204.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline