Lihat ke Halaman Asli

Suratman Abdillah Fajar

Ahli Gizi Indonesia

Ahli Gizi Indonesia Itu Kita

Diperbarui: 25 Juli 2019   12:32

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

gizinesia.com

"Mari kita saling melepaskan jaket profesi kita, duduk bersama membicarakan masa depan kesehatan di negeri Indonesia" bila ada ajakan ini maka saya yakin seluruh Ahli Gizi Indonesia pun akan sangat setuju dan mendukung.

Tetapi bila nanti di masa depan ada yang mempertanyakan, menyamakan, memandang sebelah mata ataupun membandingkan profesi Ahli Gizi dengan profesi lainnya, maka tentunya kami pun berhak untuk menjawabnya.

Pertanyannya Siapa Ahli Gizi, apakah Ahli Gizi itu seorang dokter? Pertanyaan ini sering ditanyakan dan Jawabannya adalah Ahli Gizi itu bukanlah dokter. Menurut Undang-undang Republik Indonesia nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan Pasal 11 ,  Ahli Gizi merupakan tenaga kesehatan yang terbagi menjadi dua yaitu Nutrisionis dan Dietisien.

Kalau ada yang bilang profesi Ahli Gizi "tidak penting", sudah biarkan saja, yang jelas profesi kita sudah memiliki payung hukum,  jadi bila nanti ada "profesi lain" yang mengatakan mereka punya kewenangan juga di bidang gizi, tinggal tanyakan saja payung hukumnya ada atau tidak?

Menurut Keputusan Menteri Kesehatan no.374 Tahun 2007  Ahli Gizi adalah seseorang yang telah mengikuti dan menyelesaikan pendidikan akademik dalam bidang gizi sesuai aturan yang berlaku, mempunyai tugas, tanggung jawab dan wewenang secara penuh untuk melakukan kegiatan fungsional dalam bidang pelayanan gizi, makanan dan dietetik baik di masyarakat, individu atau Rumah sakit.

Lalu apa sih tugas dan wewenang dari Ahli Gizi? menurut Keputusan Menteri Kesehatan no.374/MENKES/SK/III/2007 tentang standar  profesi gizi, menerangkan bahwa Ahli gizi memiliki 46 standar kompetensi.

Dan menurut KMK no 374 tahun 2007, secara umum tugas dan wewenang Ahli Gizi adalah:

  • Pelaku tatalaksana/asuhan/pelayanan GIZI KLINIK
  • Pengelola pelayanan gizi di masyarakat
  • Pengelola tatalaksana/asuhan /Pelayanan Gizi Rumah Sakit (PGRS)
  • Pengelola sistem penyelenggaraan makanan institusi/masal
  • Pendidik/penyuluh/pelatih/konsultasn gizi
  • Pelaksana penelitian gizi
  • Pelaku pemasaran produk gizi dan kegiatan wirausaha
  • Berpartisipasi bersama tim kesehatan dan tim lintas sektoral
  • Pelaku praktek kegizian yang bekerja secara profesional dan etis

Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 26 Tahun 2013. Ahli Gizi yang telah memiliki STRTGz dan SIP/SIKTGz dapat melakukan pekerjaan dan praktiknya, baik secara mandiri, di puskesmas, klinik, Rumah Sakit, dan Fasilitas Kesehatan Lainnya.

Sebagai contoh , kewenangan Ahli Gizi di rumah sakit diatur oleh Peraturan Menteri Kesehatan RI No 78 tahun 2013 tentang Pedoman Pelayanan Gizi Rumah Sakit. yaitu meliputi :

  • Asuhan Gizi Rawat Jalan
  • Asuhan Gizi Rawat Inap
  • Penyelenggaraan Makanan
  • Penelitian dan Pengembangan

Lalu siapa yang lebih hebat? Dalam hal ini perlu diluruskan bahwa baik dokter, ahli gizi, perawat, apoteker maupun tenaga kesehatan lainnya semuanya adalah profesi yang hebat di bidangnya masing-masing dan bila disatukan menjadi sebuah tim tentunya masing-masing profesi akan saling melengkapi dan menguatkan.

Jadi setelah duduk bersama sudah saatnya sekarang kita "bangkit kembali, menggunakan jas profesi kita masing-masing, Dokter, Ahli Gizi, Perawat, Apoteker dan tenaga kesehatan lainnya mari bersama-sama sebagai tim untuk mulai membangun masa depan kesehatan negara Indonesia."

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline