Dalam panorama keuangan Kabupaten Kubu Raya, Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) telah menjadi perbincangan yang hangat. Desas-desus mengenai kemungkinan hangusnya TPP bagi ASN (Aparatur Sipil Negara) pada bulan November dan Desember 2023 telah menimbulkan kegelisahan di kalangan pegawai. Namun, situasi ini bertabrakan dengan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menekankan pentingnya pencairan TPP sesuai dengan ketentuan.
Berita mengenai kemungkinan hangusnya TPP bagi ASN Kubu Raya untuk dua bulan terakhir tahun 2023, yaitu November dan Desember, telah menyebar luas. Hal ini menimbulkan kekhawatiran dan ketidakpastian di kalangan pegawai, yang menantikan pembayaran yang seharusnya mereka terima.
Rekomendasi BPK dan Pencairan TPP
BPK telah menyoroti pentingnya pencairan TPP sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Secara khusus, SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) yang tidak memiliki temuan kelebihan pembayaran TPP diinstruksikan untuk segera menyelesaikan pembayaran tersebut kepada pegawai yang berhak menerimanya.
Namun, kendati rekomendasi tersebut, berbagai pihak yang memiliki temuan kelebihan pembayaran TPP menunda pembayaran tersebut. Hal ini menciptakan hambatan dalam upaya pencairan TPP sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
Dalam menghadapi situasi ini, perlunya penyelesaian yang adil dan transparan menjadi sangat penting. Pemerintah daerah perlu menemukan solusi yang memastikan hak-hak pegawai terpenuhi sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sambil tetap memperhatikan kepentingan keuangan daerah.
Masyarakat diimbau untuk tidak mudah percaya pada informasi kabar burung yang tidak terverifikasi serta menunggu pengumuman resmi dari pihak berwenang.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H