Lihat ke Halaman Asli

surahmin

Mahasiswa ilmu komunikasi UMY 2019

Mengingatkan Boleh, Bahasa yang Santun Yaa...

Diperbarui: 16 April 2021   13:55

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hiburan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Rawpixel

Selama puluhan tahun televisi sebagai media massa merupakan media yang paling digemari sebagai media hiburan dan informasi. Karena sifatnya yang audio visual, televisi dapat menghadirkan acara musik, film, sinetron, variety show, reality show serta acara lainnya dengan melibatkan para selebritis idola khalayak. 

Begitu juga dengan acara ajang pencarian bakat seorang penyanyi. Ajang pencarian bakat seorang penyanyi tidak hanya digelar di satu stasiun televisi saja, ada beberapa yang menggelar ajang tersebut seperti Indonesia Idol, Liga Dangdut Indonesia (LIDA), X-Factor Indonesia, Konser Dangsut Indonesia (KDI)  dan sebagainya. 

Ajang pencarian bakat Konser Dangdut Indonesia (KDI) adalah ajang pencarian bakat calon generasi penyanyi dangdut Indonesia. 

KDI ditayangkan di stasiun televisi MNCTV sudah bertahun-tahun hingga saat ini. Proses pencarian penyanyi berbakat dimulai dari audisi di berbagai titik di Indonesia mulai dari perkotaan besar hingga perkotaan kecil. 

Audisi KDI juga disediakan melalui online dengan mengupload rekaman video menyanyi peserta audisi ke laman yang telah disediakan panitia KDI.

Tayangan audisi KDI di MNCTV pada taggal 15 Juli 2018 dengan juri Beniqno Aquino dan Iis Dahlia. Dalam audisi tersebut terlihat peserta audisi yaitu Waode dari Bau-Bau mengenakan pakaian yang biasa saja tanpa adanya make-up yang menempel di mukanya. Melihat penampilannya lantas keluar dari lisan juri mencemooh dengan nada tinggi terutama Iis Dahlia. Mendengar perkataan juri, sontak Waode down dan meneteskan air mata. 

Peristiwa tersebut membuat program siaran KDI di MNCTV menjadi negatif dalam penilaian masyarakat. Komisi Penyaran Indonesia (KPI) telah membuat peraturan dan pedoman penyiaran yang tertuang dalam undang-undang penyiaran. Seperti pengertian KPI yaitu lembaga negara independen yang bertugas untuk mengawasi proses dan jalannya penyiaran di Indonesia, KPI memliki hak dalam menegur dan melarang penayangan program acara yang mengandung unsur-unsur pelanggaran pada Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Program Siaran (SPS).

Tertuang dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2020 Pasal 36 Ayat 5-6 tentang isi siaran yang dilarang memperolok, menyudutkan, melecehkan dan/ menurunkan martabat manusia Indonesia. Dalam peristiwa di atas, perkataan yang diucapkan juri audisi KDI 2018 terlalu keras dan bernada tinggi yang membuat masyarakat menilai berlebihan dan terlalu membedakan Waode dengan peserta lain dengan perbandingan yang jauh.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline