Lihat ke Halaman Asli

Yamanie Tumbang, Selanjutnya Siapa?

Diperbarui: 24 Juni 2015   19:41

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

13554661251944938443

[caption id="attachment_221714" align="alignright" width="300" caption="Yamanie Sewaktu sidang etik Majelis Kehormatan Hakim (MKH) - Photo oleh : Ari Saputra"][/caption] Sorak-sorai masyrakat mewarnai hasil keputusan sidang etik Majelis Kehormatan Hakim (MKH) yang memvonis Ahmad Yamani dengan sanksi pemberhentian secara tidak hormat alias dipecat. Yamanie terlihat lunglasi seusai pembacaan keputusan, untuk mengindari kerumunan wartawan Yamanie meninggalkan ruang sidang melalui pintu belakang Ruang Wiryono Gedung MA.

Paulus E. Lotulung, Ketua Majelis Kehormatan Hakim menjelaskan, “Hakim terlapor, Hakim Achmad Yamanie terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim. Karena itu hakim terlapor diberhentikan secara tidak hormat sebagai hakim agung”

Yamanie adalah bukan satu-satunya hakim MA yang terlibatd engan keputusan ganjil, sejumlah hakim MA lainnya juga pernah terlibat dengan keputusan ganjil sebut saja ZU yang juga sedang menjalani pemeriksaan dugaan suap.

Berikut ini sejumlah keputusan ganjil hakim MA yang sempat mencuat ke publik dan menjadi plemik :

Kasus Prita Mulyasari

Hakim Agung Zaharuddin Utama, dan  ketua majelis hakim agung Imam Harjadi, menyatakan Prita bersalah dan menghukum 6 bulan penjara dengan percobaan satu tahun penjara. Satu majelis hakim lainnya, hakim agung Salman Luthan menghukum bebas Prita.

Saat itu, Imam Harjadi sebagai ketua majelis dan Zaharuddin Utama hakim anggota. Suara Salman yang menghukum Prita bebas kalah dalam voting. Prita menjadi terpidana kasus pencemaran nama baik RS Omni Internasional, Tangerang.  Prita sendiri saat ini sudah bebas dari segala tuduhan ketika Pknya di kabulkan.

Kasus pembunuhan Alda Risma

Pada 2 Februari 2011 Hakim Agung Zaharuddin Utama dkk mengabulkan permohonan PK pembunuh artis Alda Risma, Ferry Surya Perkasa. Alhasil, Ferry yang sebelumnya diganjar 15 tahun penjara, mendapat diskon sehingga Ferry hanya diganjar 8 tahun. Alhasil, Ferry Surya Perkasa dibebaskan dari Lapas Cipinang pada 13 Mei 2011. Ferry menjalani pembebasan bersyarat setelah Imam Harjadi dan Zaharuddin Utama mengabulkan PK Ferry.

Kasus Anand Krisna

Hakim Agung Zaharuddin Utama, Yamanie dan Sofyan Sitompul mengabulkan memori kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Martha Berliana. Meski di dalam halaman memori kasasi kasus Anand Krishna tersebut terdapat kasus sengketa merek yang terjadi di Bandung.  Anand sendiri sebelumnya sudah di bebaskan oleh hakim Albertina Ho setelah menjalani persindangan hampir dua tahun di Pegadilan Negeri Jakarta Selatan.

Modus operandi semacam ini ternyata sudah “lazim” digunakan oleh para mafia hukum. Menurut Mahfud MD “Itu kecerobohan yang sangat sering terjadi. Ada juga vonis seseorang dalam pidana umum yang pertimbangannya menggunakan kasus korupsi.”

Kasus Nenek Rasminah

Hakim Agung Zaharuddin Utama dkk menghukum terdakwa Rasminah dalam kasus pencurian 6 piring dengan hukuman 130 hari penjara. Satu hakim agung yang juga ketua majelis, Artidjo Alkotsar, menghukum bebas karena menilai Rasminah tidak mencuri. Namun suara Artidjo kalah voting.

Kasus PK Misbakhun

Hakim Agung Zaharuddin Utama dkk menerima PK Misbakhun, Komisaris sekaligus pemegang saham mayoritas PT.SPI dalam kasus LC Century senilai 22,5 Juta USD. Satu hakim agung yang juga ketua majelis, Artidjo Alkotsar, menolak membebaskan Misbakhun karena menilainya bersalah, namun suara Artidjo kalah voting. Saat ini KPK tengah menyelidiki dugaan suap kepada Hakim Agung Zaharuddin Utama oleh Misbakhun

Kasus Kasasi Susno Duadji

Hakim Agung Zaharuddin Utama dkk menolak Kasasi yang diajukan oleh Susno Duadji,  PK Misbakhun. Tuduhan yang syarat dengan unsur kriminalisasi terhadap Susno Duadji yang berupaya mereformasi Polri ini kini tengah di sorot banyak pihak sebagai upaya pelemahan terhadap gerakan anti korupsi. Putusan ini juga menimbulkan kontroversi besar karena terjadi tiga kali penggantian Hakim Anggota.

Jangan Berhenti Pada Yamanie Saja !

Ahmad Yamani merupakan hakim agung pertama kali di Indonesia yang dipecat oleh majelis MKH bentukan Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung. Yamani juga melanggar putusan bersama MA-KY tentang pedoman perilaku hakim.

Wakil Ketua DPR bidang Polhukam, Priyo Budi Santoso, menanggapi dipecatnya Yamanie dengan gembira. "Ini adalah peristiwa bersejarah untuk pertama kalinya Hakim Agung dipecat dengan tidak hormat. Kita harus apresiasi majelis etik yang dibentuk oleh MA dan KY ini, karena Hakim Agung itu mestinya berbudi luhur dan memberi suri tauladan”.

Ditambahkan oleh Priyo, ke depan pengawasan terhadap hakim harus diperketat. Momentum pemecatan Yamani harus benar-benar dijadikan ajang benah-benah di institusi kehakiman dan institusi lainnya.

Proses berbenah dan bersih-bersih intitusi MA tidak boleh berhenti pada Yamanie, masyrakat harus terus mengawasi dan mendorong agar MA membersihkan dirinya dari oknum-oknum tak amanah, sehingga tidak ada lagi insiden yang melukai rasa keadilan masyrakat yang apda akhirnya justeru akan mencoreng wajah intitusi MA itu sendiri




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline