Lihat ke Halaman Asli

KY Minta Masyarakat Pro Aktif Laporkan Keputusan Janggal MA

Diperbarui: 24 Juni 2015   19:54

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

13551284542024796419

[caption id="attachment_220740" align="alignright" width="300" caption="Imam Anshori Saleh, Wakil Ketua KY - Photo : Maria Natalia"][/caption] Hampir satu bulan bola panas skandal keputusan nakal hakim Yamanie bergulir, bola itu terasa makin panas saja. Karena Komisi Yudisial mulai menelusuri putusan-putusan Mahkamah Agung yang dinilai janggal. Langkah ini dirasakan perlu guna memberikan rasa keadilan kepada masyarakat, karena keputusan janggal yang di lakukan oleh Yamanie bukan hanya satu kali, sudah beberapa kali. Oleh karenanya KY merasa perlu untuk menelusuri keputusan MA secara lebih menyeluruh.

Imam Anshori Saleh, yang merupakan wakil ketua KY menjelaskan. Setidaknya kami menemukan lebih dari lima putusan yang janggal dan kebanyakan perkara yang berkaitan dengan narkoba”

Ditambahkan oleh Imam bahwa KY memerlukan bantuan dari masyarakat untuk melaporkan keputusan-keputusan MA yang di nilai janggal. “Pemeriksaan Hanky juga dimulai dari adanya laporan oleh masyrakat”.

KPAA Pernah Melaporkan Hakim Yamanie Ke KY

Prasant Gang Tani yang merupakan juru bicara KPAA (Komunitas Pecinta Anand Ashram) mengatakan bahwa pernah melaporkan hakim Yamanie ke KY atas keputusan kasasi yang dilai cacat hukum terhadap ayahnya, Anand Krishna.

"Laporan ini telah di terima KY dengan laporan No 2597/XI/2012/P," tutur Prashant.

Terkait kasus merek yang termuat dalam pertimbangan amar putusan kasasi Anand Krishna benar-benar membuat putusan yang dibuat Yamani cs sangat janggal karena di dalam putusannya mempertimbangkan kasus Merek.

“Dalam salinan putusan yang dibuat Yamani cs terdapat pertimbangan hakim yakni "Bahwa sebagai bukti bagi Judex Juris tentang tidak pedulinya Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jawa Barat terhadap fakta hukum yang tertuang dalam tuntutan pidana kami dapat dilihat dari putusan yang dibuat oleh Judex Facti Nomor 20/Pid/2006/PT.Bdg tanggal 21 April 2006 yang dibuat oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jawa Barat. Sementara, perkara nomor 20/Pid/2006/PT.Bdg tanggal 21 April 2006 adalah sengketa pidana merek dengan terdakwa Erik Mulya Wijaya” papar Prasant - (Su Rahman)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline