Lihat ke Halaman Asli

Lagu Sumbang yang Masih Terus Dimainkan oleh yang Tak Amanah

Diperbarui: 24 Juni 2015   21:09

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pagi ini saya berpikir kita-kira gimana yah perasaan Tuhan di langit sana melihat tontonan yang Ada di Indonesia yang kian hari kian amburadul, khususnya pada penegakan hukum dimana seharusnya umat bergama seperti Indonesia ini menjunjung tinggi keadilan, karena Yang Maha Adil adalah salah satu sifat Tuhan dan harusnya sebagai ummat Tuhan, kita semua berupaya untuk menegakan keadilan terutama mereka-mereka yang memang sudah diberikan amanah untuk menegakan hukum dengan berprofesi sebagai abdi hukum.

Namun abdi hukum zaman sekarang ini sudah mulai bertranformasi menjadi abdi uang, dimana suap menyuap begitu kentara menghiasi permainan di instasi-instasi penegakan umum. Adalah sebuah lagu lama ketika ada salah satu oknum hukum yang terlibat suap dan ketahuan oleh publik, kemudian disetiap sudut mulai dari warung rokok hingga caffe bergengsi membicarakan kisruh hukum yang terjadi di MA. Maka kemudian intitusi tersebut lepas tangan dan cari selamat sendiri dengan membiarkan hakimnya menjadi tumbal.

MA Lepas Tangan Soal Keteledoran Hakim Agung Ahmad Yamani

Pimpinan MA meminta Ahmad Yamani untuk mengundurkan diri karena terbukti lalai dalam menuliskan putusan untuk gembong narkoba Hengky Gunawan. Vonis untuk Hengky yang diputuskan 15 tahun penjara, ditulis oleh Yamani yang menjadi anggota majelis menjadi 12 tahun saja. Pimpinan MA menyebut kesalahan Yamani itu kelalaian semata.

Kepala Biro Humas MA Ridwan Mansyur menjelaskan "Tim pemeriksa Mahkamah Agung telah melakukan pemeriksaan terhadap majelis atas nama Hengki Gunawan. Di temukan adanya tulisan tangan dari Hakim Agung Ahmad Yamani yang menuliskan hukuman pidana penjara 12 tahun. Dan kedua hakim lainnya tidak setuju pidana 12 tahun melainkan 15 tahun".

Analisa bapak-bapak kemalam sewaktu ngonrol di warung kopi menyebutkan bahwa pernyataan MA itu mengandung unsur kompromi, dimana Yamani akan diupayakan bebas dari tuduhan suap namun harus mengundurkan diri agar tidak mencemari MA dan menyeret-nyeret yang lain. Bisa jadi upaya penulisan pidana 12 tahun oleh Yamani dan 15 tahun oleh hakim agung lainnya sudah direncanakan untuk menyelematakan diri jika pada suatu saat nanti tindakan mereka diketahui oleh masyarakat.

KY harus bertindak dengan tegas mengusut hingga tuntas keterlibatan mafia hukum dalam jual-beli keputusan, hakim Agung Ahmad Yamani bis adijadikan pintu masuk untuk membersihkan MA dari praktek mafia hukum yang sangat merugikan masyarakat.

Ditumbalkan Untuk Menutupi Aib Yang Lebih Luas Lagi

Teringat saya pada persidangan Anand Krishna yang memakan waktu hampir dua tahun, dimana sempat terjadi insiden pergantian majelis hakim. Pada waktu itu santer berhembus kabar bahwa hakim ketua Hari Sasangka yang memimpin persidangan Anand terlibat affair dengan Shinta Kencana Kheng, dan ketika KY sudah menyalakan lampu hijau bahwa kabar itu adalah benar adanya. Kemudian tiba-tiba intitusi PN Jaksel langsung memutasikan Hari Sasangka Ke Ambon padahal waktu itu persidangan sudah memasuki pembacaan tuntutan.

Seluruh majelis hakim kemudian diganti dengan yang baru, dan persidangan dipimpin oleh hakim Albertina Ho. Srikandi hukum ini memutuskan untuk mengulang persidangan Anand Krishna dari awal, dan kemudian pada bulan November 2011, hakim wanita yang terkenal tidak bisa dibeli ini kemudian memutuskan bahwa segala tuduhan terhadap Anand tidak terbukti dan harkat martabat Anand selaku manusia harus dikembalikan.

Ah, Sampai Kapan Lagu Sumbang Ini Terus Dimainkan ?

Adalah sebuah lagu sumbang yang masih terus dimainkan hingga saat ini yaitu menyingkirkan yang terlibat dengan alasan mutasi atau pengunduran diri, lagu sumbang itu juga tetap dimainkan untuk menyingkirkan yang bersih. Masih ingat apa yang terjadi terhadap hakim Albertina Ho ?, karena tidak bisa dibeli maka kemudian hakim Albertina Ho disingkirkan.

Ah, sampai kapan lagu lama yang sumbang dan tak elok ini harus terus terdengar dan dimainkan dipangung-pangung hukum Indonesia ?.

Haruskan menunggu Tuhan yang maha adil adaNya melakukan intervensi ?.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline