Lihat ke Halaman Asli

Perjuangan Anand Krishna Menginspirasi Pendirian LBH Manusia Merdeka

Diperbarui: 24 Juni 2015   21:39

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

13525750831374154247

[caption id="attachment_215765" align="aligncenter" width="576" caption="Photo : LBH Manusia Merdeka"][/caption]

Perjuangan tokoh spiritual dan penulis 150anbuku Anand Krishna dalam melawan keputusan hukum yang cacat menginspiriasi sejumlah tokoh untuk mendirikan LBH (Lembaga Bantuan Hukum), bertempat di Pasraman Ananda, Desa Pakraman Tegallantang, Ubud, Sabtu siang sejumlah tokoh berkumpul dan mendeklarasikan beridirnya LBH Manusia Merdeka.

Adapun Deklarasi LBH Manusia Merdeka ini ditandatangani oleh deklarator yang berasal dari seluruh Indonesia dan  beberapa elemen masyarakat Bali, antara lain :

·Tjokorda Raka Kerthayasa : Anggota DPRD Bali

·Dewa Wiarsa Raka Sandi: Ketua KPU Bali

·Agung Dwi Astika S.H.,M.H.: Prakstisi Hukum

·Acharya Paramananda Munidaksa: Dewan Pasraman Sevaka Dharma Nusantara

·Agung Sudarsa, S.E.,S.H.: Direktur LBH Manusia Merdeka

·Acharya Yogananda: Sabha Pandita PHDI Pusat

·Dewa Rai Asrama: Dewan Pasraman Bali

·Drs. Nyoman Kandita: Anggota Badan Promosi Pariwisata Indonesia

·Ni Kadek Surpi A.M. Fil.H: Praktisi Pendidikan

·I Wayan Suparsa: Klian Br. Tegal Lantang

·Maya Safira Muchtar: Deklarator Jawa Barat

·Darma Arianta: Deklarator Tabanan

·Ir. Nyoman Mahardika: Deklarator Gianyar

·Oka Ratnayani Ph.D.: Deklarator Denpasar

·Made Sada, S.E.: Deklarator Buleleng

·Wayan Gede Sudiarta, S.T.: Deklarator Klungkung

·Ketut Swadharma: Deklarator Bangli

·Timan Sodinomo: Deklarator Kediri-Jatim

·Made Kenak: Deklarator Karangasem

·Gusti Sunaji: Deklarator Samarinda

·Ahmad Syukri, S.Th.I: Deklarator Jogjakarta

·I Gede  Putu Sudiarta, S.E.: Deklarator Badung

·Wito, S.Kom: Deklarator Jakarta

·Adrian Kristanto: Deklarator Solo

·Budi Ikhwanudin: Deklarator Kebumen

“Didirikannya LBH Manusia Merdeka ini, terinspirasi dari kasus Anand Krisna. Dimana, beliau sudah dinyatakan bebas 2011 lalu, namun dibatalkan oleh pihak Mahkamah Agung dengan mengeluarkan putusan kasasi. Padahal, putusan tersebut, setelah diujikan ke sejumlah pakar hukum, dinyatakan cacat hukum dan melanggar daripada HAM,” ujar pendiri LBH Manusia Merdeka, Dr. Wayan Sayoga.

Sayoga menjelaskan, LBH yang didirikannya ini berbeda dengan lainnya. Dimana, bukan diperuntukkan untuk cari klien. Namun lebih pada bagaimana cara menegakkan keadilan dan kebenaran bagi klien yang ditangani.

Akan tetapi yang perlu diingat, klien yang datang dan kami tangani, kasusnya tidak melanggar daripada prinsip-prinsip kebenaran dan keadilan.

“LBH ini bukan berorientasi klien. Ataupun keuntungan. Tapi, lebih pada penegakkan keadilan dan kebenaran,” pungkasnya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline