Lihat ke Halaman Asli

Coretan Menjelang Fajar (Bag 5)

Diperbarui: 25 Juni 2015   00:46

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dear All,

Pada bagian sebelumnya sudah diterangkan kronologi kasus Anand Krishna, termasuk serangkaian upaya perencanaan kasus. Selain kasus ini memang adalah merupakan rekayasa, dibangun juga sedemikian rupa melalui opini publik untuk mencoreng harkat dan martabat Anand Krishna.

Kita akan kembali mengulas perihal Black Media Campaign yang dilakukan untuk mencoreng nama Anand Krishna.

Bulan februari 2010  Tara Pradipta Laksmi mulai muncul dimedia-media dengan pengakuan bahwa dirinya sudah dilecehkan oleh Anand Krishna, namun yang membuat aneh adalah tidak langsungnya melakukan pelaporan ke kepolisian melain melakukan serangkaian roadshow ke media-media dengan tuduhan-tuduhan yang sama sekali belum terbukti.

Pelaporan yang dilakukan oleh Tara Pradipta Laksmi pada waktu itu adalah ke komnas perempuan, pelaporan ke komnas perempuan yang diiringi serangkan roadshow ke media-media ini menimbulkan tanda tanya sekaligus dugaan adanya kesengajaan untuk mencoreng nama baik Anand Krishna dengan tuduhan yang sama sekali belum terbukti bahkan resmi dilaporkan ke kepolisianpun belum.

KOMPAS.com  Jumat, 12 Februari 2010 memuat pernyataan pengacara Agung Mattauch ang mengatakan mengatakan bahwa tercatat ada 7 korban yang telah mengaku dilecehkan oleh Anand Krishna, namun perhatikan isi berita lainnya ketika ditanya mengapa Agung Mattauch tidak melaporkan kasus ini ke kepolisian melainkan ke Komnas Perempuan.

Keganjilan yang tertangkap adalah, jika memang sudah ada tujuh orang korban yang mengaku telah dilecehkan. Namun kenapa Agung Matauch mengatakan : Demikian disampaikan pengacara tujuh perempuan yang duga menjadi korban pelecehan seksual Anand, Agung Matauch kepada wartawan di kantor Komnas Perempuan, Jumat 12 Februari 2010.

"Kami akan laporkan. Tapi harus menunggu dulu," kata Agung. Pihaknya, kata dia, harus mengumpulkan barang bukti yang lengkap.

Bukankah seharusnya ke tujuh orang yang sudah mengaku telah dilecehkan itu menjadi suatu bukti yang kuat, dan bukankah seharusnya Agung Matauch melaporkan langsung ke kepolisian. Namun kemudian yang terjadi adalah serangkaian roadshow dengan memberitakan pengakuan telah dilecehkan terus digelar, dan dari sini sudah dapat terlihat upaya penghancuran nama baik Anand Krishna sedang berlangsung.

Upaya penghancuran nama baik Anand Krishna terlihat jelas dengan memunculkan korban satu persatu, bahkan sempat membentuk posko korban Anand Krishna. Pengakuan korban yang sengaja dimunculkan satu persatu adalah untuk membentuk opini publik bahwa sebenarnya korban pelecehan Anand Krishna banyak, namun takut untuk melaporkannya.

Baru kemudian setelah Tara melaporkan mereka berani untuk ikut melaporkan tindak pelecehan seksual yang mereka alami, dan jika kita lihat dari nama-nama yang muncul pada berta diabwah ini setelah laporan Tara adalah orang-orang yang ikut menghadiri serangkaian pertemuan yang difasilitatori oleh Abrory, sepert yang terungkap pada pemeriksaan persidangan 20 Juli 2012.

Kejanggalan Dari Kesaksian Setiap Korban Yang Mengaku Telah Dilecehkan

Saksi Dian Mayasari, misalnya, mengaku pernah dilecehkan pada tahun 2002-2004, tapi pada tahun 2005 menulis sebuah buku berjudul Kemilau Cinta dimana pada halaman terdepannya menuliskan bahwa buku ini dipersembahkan kepada Anand Krishna sebagai bentuk apresiasinya. Demikian pula saksi Farah Diba Agustin mengaku dilecehkan tahun 2005 tetapi kemudian mengungkapkan rasa terima kasih kepada Anand Krishna dalam bukunya berjudul Maria & Mariam di tahun 2006.  Jadi bagaimana seorang perempuan dapat mengungkapkan rasa apresiasi dan terima kasihnya kepada seorang pria yang sebelumnya pernah melecehkannya? Sungguh tidak masuk akal. Apalagi ke-2 saksi ini tidak pernah melaporkan atau mengungkapkan dirinya pernah dilecehkan sampai tahun 2010, dan menghadiri pertemuan-pertemuan bersama saksi Abrory dan para saksi lainnya di tahun 2009-2010.

Kemudian saksi Shinta Kencana Kheng juga mengaku dilecehkan pada tahun 2004-2006, tapi pada saat persidangan masih berlangsung, tertangkap kamera dan disaksikan oleh beberapa saksi terlibat dengan Hakim Ketua Sidang Anand Krishna saat itu, Drs Hari Sasangka. Mereka terlihat beberapa kali berduaan, pada malam hari, di dalam mobil yang terdaftar dengan nama saksi, di tempat sepi. Kasus ini dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) dan diperiksa oleh Mahkamah Agung (MA), dimana MA akhirnya memberikan sanksi kepada Hakim Ketua Hari Sasangka dengan hukuman tidak ketuk palu selama 6 bulan. Kasus ini juga membuat Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan saat itu, Herry Swantoro SH MH memutuskan untuk mengganti seluruh majelis hakim pada tanggal 7 Juni 2011 dengan majelis hakim baru yang dipimpin oleh Albertina Ho.

Sementara pengakuan pelapor Tara sangat didominasi oleh pengaruh terapis yang menanganinya, yakni Dewi Yogo Pratomo yang mengaku sendiri di media online bahwa dirinya mengisolasi pelapor Tara selama 3 bulan dan memberikan 45 kali terapi hipnoterapi. Dari penjelasan pakar-pakar hipnoterapi dan psikologi, seperti Prof Dr Luh Ketut Suryani dari Universitas Udayana dan pendiri Committe Against Sexual Abuse (CASA), serta Adi W Gunawan – Pakar Hipnoterapis dari Indonesian Board of Hypnotherapy (IBH), pemberian terapi hipnoterapi sampai 45 kali dalam kurun 3 bulan adalah tindakan yang overdosis dan tidak etis, serta berkecenderungan mengakibatkan terjadinya penanaman memori palsu (false implant memory).

Dari segi fisik, dalam diri pelapor Tara juga tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan seksual, dan ternyata selaput dara-nya masih utuh pada pemeriksaan forensik oleh dr. Abdul Mun’im Idris, SpF seperti tertera jelas dalam Visum et repertum Tara Pradipta Laksmi di RS Cipto Mangun Kusumo, tertanggal 3 Mei 2010 yang dibuat atas permintaan Kepala Direskrum Polda Metro Jaya.

Berikut ini Adalah Transcript Kesaksian Farahdiba Agustin yang diperiksa oleh Hakim Ketua Albertina Ho pada tanggal 13 Juli 2011 pada sidang di pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kuasa Hukum Anand Krishna : mungkin tadi saya kurang jelas karena ada perbedaan menurut saya ketika yang Mulia,  ketua majelis bertanya apakah Anda sebagai pelapor, Anda mengatakan ya  sebagai pelapor sekitar bulan Maret 2011, tegas sebagai pelapor. Makanya saya cek LP saudara tentang hal ini. Tapi ketika rekan pengacara bertanya, Anda katakana sebagai saksi saja memberikan keterangan pada saat berkas perkara Tara, kira-kira saya ingin bertanya yang paling benar itu yang mana?

Farah Diba Agustin :  yang paling benar sebagai saksi korban, mohon maaf tapi saya sebagai saksi korban.

Hakim : saudara melaporkan tidak?

Farah Diba Agustin : melaporkan tidak, tapi sebagai saksi korban karena saya dipanggil.

Hakim : saya tadi Tanya saudara melaporkan hal ini, saudara jawab ya, saudara melapor. Kapan melapornya? Saudara jawab lupa 2010 apa 2011

Farah Diba Agustin : mohon maaf yang mulia bukan itu maksud saya, ini saya datang

Hakim : saudara bicara itu, inget saya semua itu. Yang benar yang mana? Saudara pernah melaporkan ke polisi?

Farah Diba Agustin : melaporkan tidak

Hakim : tidak pernah, tapi…

Dengarkan dulu, baru jawab. Saudara pernah melaporkan ke polisi?

Farah Diba Agustin : tidak pernah

Hakim : saudara dipanggil oleh polisi?

Farah Diba Agustin :   yah

Hakim : diperiksa atas laporan siapa?

Farah Diba Agustin :   tara

Hakim : atas laporan tara… saudara diperiksa sebagai saksi ?

Farah Diba Agustin :   saksi korban

Hakim: demikian

Kuasa Hukum Anand Krishna : terima kasih yang mulia, karena ini sangat penting. Berbeda penjelasan berarti sangat fatal. Kemudian saya ingin Tanya juga karena saudara menjelaskan begitu detil peristiwa yang dengan Maya Safira dan Dewi Juniarti ketika saudara disuruh memijit , hanya dengan kode sudah langsung memijit bahkan sebelumnya saudara belum pernah mengalami hal yang seperti itu, tapi pertanyaan saya apakah posisi saudara dengan Maya safira dan Dewi Juniarti bisa dijelaskan engga?

Farah Diba Agustin :   posisinya pak Anand kan berbaring, Maya safira duduk di dekat mukanya pak Anand, Dewi Juniarti di sebelah kanannya seperti itu

Kuasa Hukum Anand Krishna : pak Anand posisinya tidur?

Farah Diba Agustin : berbaring seperti ini

Kuasa Hukum Anand Krishna : miring seperti itu?

Farah Diba Agustin : yah

Kuasa Hukum Anand Krishna : ketika pak Anand Krishna memasukan tangan kanannya menurut saudara  tadi ke dalam baju saudara katanya?

Farah Diba Agustin : tadi saya jelaskan, pak Anand nya bangun nih bukan bangkit dari tempat tidur, jadi posisinya begini sehingga berhadap-hadapan dengan saya .

Kuasa Hukum Anand Krishna : saudara di kaki beliau?

Farah Diba Agustin : yah

Kuasa Hukum Anand Krishna : karena sedang memijit?

Farah Diba Agustin : setelah pak Anand bangkit, kakinya udah ngga selonjor lagi tapikan jadi seperti sila begitu, jadi otomatis saya dekat-dekat di sini.

Kuasa Hukum Anand Krishna : tadi saudara menjelaskan bahwa awalnya, saya ikutin betul pertanyaan yang mulia, awalnya di sini tangan beliau kemudian saya ikuti pertanyaan ketua majelis hakim ini yang berikutnya saudara naik lagi sampai ke bh atau  di payudara gitu yah?

Farah Diba Agustin : ya, menggrayangi sampai payudara.

Kuasa Hukum Anand Krishna : makanya ini yang ingin saya tegaskan karena setiap majelis bertanya itu perubahannya ada gitu yah, yang mana sebetulnya dan bagaimana saya ingin Anda peragakan bagaimana sih ketika beliau memasukkan tangannya?

Farah Diba Agustin : masukinnya begini lho mba, masuk ke dalem seperti ini yang saya tepiskan.

Kuasa Hukum Anand Krishna : karena begini, ketika seseorang memasukan yang tidak kita suka dimasukan ke dale mini.

Ketika saudara mengatakan saudara tidak suka dan menepiskan, dalam bayangan saya itu tidak mungkin akan masuk sampai ke payudara di dalam tetapi yang ingin saya tanyakan ini ada perbedaan. Tunggu dulu kasih saya kesempatan.

Hakim: sebentar…

Kuasa Hukum Anand Krishna : karena ini penjelasan saudara sendiri.

Hakim: sebentar yah, majelis yang Tanya. Jadi saudara diingat betul kejadiannya seperti apa.  Tadi ditanyakan pada waktu tangan terdakwa yang kanan itu akan masuk ke dalam kaos saudara, tangan itu sudah masuk baru saudara tepis atau belum masuk sudah saudara tepis?

Farah Diba Agustin : mau masuk bu, karena apa ya saya kaget bu

Hakim: tunggu dulu, ingat baik-baik yah, mau masuk saudara tepis ya kan? Yang mana? Mau masuk atau sudah masuk baru saudara tepis?

Farah Diba Agustin : sudah masuk bu, karena saya kan merasa ada sesuatu yang masuk ke dalam tubuh saya, saya tepis

Hakim: sudah masuk?

Farah Diba Agustin : yah

Hakim: jadi yang benar sudah masuk?

Farah Diba Agustin : yah, karena kalau saya tidak berasa berarti…

Hakim: saya engga tahu. Saudara lihat tangannya, tangan terdakwa kecil atau besar?

Farah Diba Agustin : besar

Hakim: besar kan? Masa dipegang begini saudara harus tunggu merasa?

Di kamar itu ada lampu tidak?

Farah Diba Agustin : ada

Hakim: terang tidak?

Farah Diba Agustin : engga

Hakim: bisa lihat orang tidak?

Farah Diba Agustin : bisa

Hakim: jadi bisa keliatan kan ini tangan, ini kaki, ini kepala? Keliatan… pada waktu tangan terdakwa itu … terdakwa itu kan mencium saudara dulu baru saudara tepis?

Farah Diba Agustin : engga

Hakim: cium duluan atau tangan duluan?

Farah Diba Agustin : tangan duluan

Hakim: sudah masuk ke dalam kaos atau baru mau masuk saudara tepis? Yang pasti

Farah Diba Agustin : kalau yang pasti, karena saya berasa mungkin

Hakim: jangan mungkin, yang pasti!

Farah Diba Agustin : yang pasti, kayaknya sudah masuk

Hakim: jangan kayaknya, kalau  pasti ya pasti. Jadi, tangan sudah masuk?  Berarti saudara lihat dong tangannya mau masuk gini…

Farah Diba Agustin : justru itu saya tidak melihat

Hakim: tidak melihat?

Farah Diba Agustin : betul, makanya saya kaget?

Hakim: jadi saudara tidak melihat tangannya?

Farah Diba Agustin : bukan melihat dalam posisi, karena saya kan

Hakim: loh, saudara kan dalam posisi berhadapan dengan terdakwa, betul yah

Farah Diba Agustin:  betul

Hakim: pada waktu saudara terbangun itu, saudara terus memijit

Farah Diba Agustin: tidak

Hakim: mijitnya berhenti?

Farah Diba Agustin : berhenti

Hakim: saudara saling hadap-hadapan begini kan yah? Saudara melihat tangan terdakwa mau masuk, lihat engga?

Farah Diba Agustin : melihat

Hakim: saudara biarkan masuk, sudah terasa kalau saudara tepis gitu?

Farah Diba Agustin : kayaknya begitu masuk, saya langsung tepis, ttapi saya tidak. Gimana bu yah, sebentar saya mengingat

Hakim : itu kan prosesnya?

Farah Diba Agustin : betul-betul itu prosesnya

Hakim : proses kan itu?

Farah Diba Agustin : sebelum masuk itu, karena, tapi saya kok berasa betul yah sebelum masuk

Hakim : sebelum masuk sudah saudara tepis?

Sekarang, logika yang kita pakai yah kalau saudara seperti itu

Farah Diba Agustin : ya

Hakim ; nah, seperti itu kan yah, kalau mau masuk kan harus begini, belum masuk sudah saudara tepis?

Belum masuk saudara tepis, ya?

Farah Diba Agustin : tidak, tidak. Sudah  masuk tapi tidak sampai ke atas

Hakim :  kamu selalu berubah-ubah begini…

Farah Diba Agustin : karena saya tepis tangannya ibu

Hakim: itu makannya saya Tanya, sudah masuk atau belum masuk?

Farah Diba Agustin : sudah masuk

Hakim: jangan saudara membuat keterangan yang nanti keterangan saudara tidak dipakai, paham? Kan saudara tidak dimarahi, tidak dipaksa, bebas memberikan keterangan, apa saja yang  saudara berikan tapi keterangan saudara harus bena, tidak boleh asal berbicara

Saya ulangi ketegasan saudara, tangan terdakwa pada waktu saudara tepis, tangan terdakwa sudah masuk ke dalam kaos saudara atau belum masuk?

Farah Diba Agustin : sudah masuk

Hakim : hanya yang kanan?

Farah Diba Agustin : yah

Hakim: yang kiri tidak membantu?

Farah Diba Agustin : tidak

Hakim: jadi awal-awal waktu masuk begitu tidak saudara tepis, saudara biarkan?

Farah Diba Agustin : biarkan

Hakim : sudah masuk ke dalam baru saudara tepis, lalu yang saudara tepis apanya?

Farah Diba Agustin : tangannya

Hakim: ada kaos kan?

Farah Diba Agustin : ya

Hakim : saudara tepis lewat kaos itu?

Farah Diba Agustin : ya

Hakim: terus, langsung keluar tangannya?

Farah Diba Agustin : ya

Hakim : itu keterangan terakhir yang dipakai ya?

Farah Diba Agustin : ya

Kuasa hukum Anand Krishna : kenapa saya harus Tanya dalam beberapa menit saja semua sudah bisa berubah, jadi saya juga terus terang ini menjadi bagian dari catatan kami

Hakim : saudara boleh tidak setuju ya

Kuasa hukum Anand Krishna : terima kasih yang mulia, kemudian kenapa jugi saya tadi bertanya  posisi maya dan dewi juniarti, ini kami juga berharap kalau diijinkan dikonfrontir antar mereka bertiga karena memang kita tidak menggunakan kesaksian yang lalu tapi yang sudah kita tahu dua orang ini membantah kejadian tersebut pada persidangan sebelumnya, jadi kalau boleh yang mulia mohon dikonfrontir saja mereka-mereka ini supaya kita mendapatkan kebenaran yang riil, yang sesungguhnya

Hakim : itu yang akan kita pertimbangkan

Kuasa hukum Anand Krishna : terima kasih

Hakim : tapi yang jelas kita periksa dulu satu persatu

Kuasa hukum Anand Krishna : ya terima kasih, paiing tidak ini yang ingin kami sampaikan dan mohon dipertimbangkan,

Kuasa Hukum Anand Krishna: terakhir, saya sangat tertarik saudara saksi mengatakan sebagai aktivis perempuan dan kemudian juga sebagai aktivis perempuan yang mempunyai rasa tidak suka terhadap pelecehan seksual tahun 2003-2004 saudara saksi katanya mengalami pelecehan seksual, kita runut kembali saudara saksi melihat tahun 2004 terjadi lagi tapi tahun 2006 saudara saksi menulis buku,  ini penting saya tanyakan, 2006 saudara saksi membuat buku, ok tahun 2005 saudara sodorkan naskahnya, 2006 dicetak kalau misalnya saudara saksi yang katanya sangat menghargai, menghormati gurunya jadilah buku yang seperti tadi dll seperti yang dibacakan oleh saudara pengacara rekan saya tapi yang agak janggal menurut saya ingin saya dengarkan langsung kembali bagaimana bisa menurut pemahaman saudara saksi buku yang baru dibuat tahun 2006 dengan segala puja-puji, saudara sudah banyak mendengar begitu banyak pelecehan menurut saudara dengan keterangan yang berbeda- beda ini pun saudara mengalami yang sama tiba-tiba kemudian saudara mengatakan saudara benci terhadap pelecehan seksual dan paling pertama ingin melaporkan..

Hakim:  ya, pertanyaannya apa?

Kuasa Hukum Anand Krishna:    pertanyaan saya adalah bagaimana ketika saudara membuat buku ini, karena membuat sebuah buku tidak bisa kita membuat begitu saja pasti dengan pemikiran yang dalam, jadi bagaimana proses membuat buku ini sehingga saudara bisa kontradiksi? Terima kasih yang mulia

Farah Diba Agustin :  pertama buku itu, itu buku novel dan apa namanya saya buat itu saya diminta membantu one earth media untuk mempublikasikan novel dan novel itu sebenarnya sudah saya buat cukup lama kemudian diserahkan bulan Juli 2005, jadi sebelum 2006. Nah, waktu kejadian 2005 saya Tanya sama Maya Safira Muchtar betul engga maya dan maya bilang tidak ada

Jadi kalau kejadian saya yang kemarin itu apa dan apa ada yang tahu, dia bilang tidak ada dan dia kan mewanti-wanti kalau itu bukan pelecehan seks tetapi itu transmisi energy dari seorang guru supaya kesadaran saya meningkat dan saya percaya pada saat itu meskipun saya aktivis perempuan memang pada saat itu saya tidak memakai logika, saya menyadari kebodohan saya. Nah, buku itu keluar saya betul saya tidak menyerahkan bulan Juni dan keluar sekitar bulan January 2006 terus kemudian saya keluar sekitar pertengahan tahun 2006 dan bukunya sudah terlanjur dan saya pkir saya tidak apa-apa membuat atau memberikan itu toh saya juga menghormati beliau hanya apakah dengan begitu beliau bisa seenaknya melakukan pelecehan

Kuasa Hukum Anand Krishna:    itu yang ingin saya tanyakan kembali, saudara aktivis perempuan kemudian saudara merasa bahwa apa yang diperlakukan terhadap saudara oleh beliau tersebut, saudara tidak suka dan jangka waktu tujuh tahun saudara diam saja bahkan saudara bisa membuat sebuah buku yang memuja, menyanjung saudara Anand Krishna dengan darma bakti dan sebagainya, darma dan budimu ya

Farah Diba Agustin: itu hanya ucapan terima kasih semuanya

Kuasa Hukum Anand Krishna: engga, saya hanya ingin membaca yang depan saja di antaranya berkaitan dengan terdakwa, kemudian masalah kebodohan yang saudara sampaikan, saya tidak yakin kalau saudara bodoh apalagi sebagai aktivis perempuan, jadi pertanyaan saya sekali lagi apa yang melatar belakangi saudara sehingga buat buku ini padahal berlatar belakang dengan segala kejadian dan kemudian bersama-sama melaporkan..

Hakim: tidak, saksi ini tidak melaporkan

Kuasa Hukum Anand Krishna: bersama berkumpul di rumah Abrory djabbar sesudah di telp oleh Shinta Kencana Kheng, kenapa saya kaitkan ini karena kita juga..

Hakim: ya, pertanyaannya?

Kuasa Hukum Anand Krishna: itu tadi yang mulia pertanyaan saya adalah mengapa, bagaimana dengan keluarnya my beloved Anand Krishna darma dan budi mu adalah cermin bagiku tetap dibuat sementara saudara sendiri mengalami hal-hal yang menurut saudara sangat tidak baik.

Farah Diba Agustin: maaf ya, mba sudah baca novel saya?

Hakim: gini, gini bentar…. Pertanyaan dari majelis saja biar selesai tidak berpolemik jauh yah…

Yang dimaksud oleh pengacara,  penasehat hukum dari terdakwa demikian novel saudara itu dibuat itu berisi pujian terhadap guru saudara, terhadap terdakwa itu adalah cermin itukan berarti seseorang yang saudara puja kan begitu kan? Nah itu menurut penasehat hukum pada waktu saudara menulis puja-puji itu saudara kan sudah seperti korbannya seperti yang  saudara ceritakan tadi korban pelecehan seksual kan begitu? Apakah pada waktu saudara menulis puji-pujian itu saudara tidak memikirkan bahwa saudara itu adalah korban apa yang saudara tiru, yang bisa saudara jadikan cermin kalau dia melakukan hal yang tidak baik, itulah kira-kira maksud penasehat hukum

Farah Diba Agustin: yang saya tulis itu ucapan terima kasih terhadap beliau terus ucapan terima kasih juga bukan hanya untuk beliau saja kalau dibacakan

Hakim: ssst… eh itu kan tadi sudah dibacakan

Kuasa Hukum Anand Krishna: kalau begitu yang mulia, ijin kalau kita tunjukan saja…

Hakim: yah, yah itu tadi saya sudah dibacakan, itu tadi apa saudara tidak terbayang apa yang bisa kita tiru dari orang seperti  itu, kalau cermin kan oh begini… saya harus begitu kan apakah saudara tidak membayangkan itu? Waktu saudara menulis saudara puja-puji itu kepada terdakwa?

Farah Diba Agustin: tidak membayangkan yang mulia

Hakim: padahal saudara sudah korbannya yah?

Farah Diba Agustin: ya, saya setelah jadi korbannya saya tahu setelah saya keluar bahwa saya itu korban karena saya sudah Tanya Maya kan bilangnya bukan berarti itu kan saya terhadap murid

Hakim: stop, begitulah jawabannya

Kuasa Hukum Anand Krishna: saya pikir, saya jugamerasa cukup yang mulia agar ini menjadi catatan buat kita semua kredibilitas dari saksi yang bersangkutan di depan majelis saja bisa berubah dalam sekian menit . terima kasih yang mulia

Photo & Video : Koleksi Pribadi




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline