Lihat ke Halaman Asli

Hakim Ketua Albertina Ho Siap Memimpin Sidang Tidak Hanya Berdasarkan Fakta Melainkan Tetap Menggunakan Pertimbangan Hati Nuraninya

Diperbarui: 26 Juni 2015   04:29

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kasus Anand Krishna tidak hanya sarat dengan kontroversial karena sejumlah kejanggalan terlihat di sana-sini mewarnai perjalanan persidangan, mulai dari waktu sidang yang sering molor tanpa alasan yang pasti hingga tertangkap basahnya Hakim Ketua Hari Sasangka yang memimpin persidangan dalam sebuah AFFAIR dengan saksi korban Shinta Kencana Kheng, namun bisa jadi persidangan ini akan memecahkan record persidangan terpanjang karena Hakim Ketua Albertina Ho memutuskan untuk memeriksa ulang kembali ke 12 saksi yang di mulai dari TR sebagai pelapor untuk mendapatkan fakta-fakta persidangan yang lebih fair dan objektif.

Jaksa Penuntut Umum Keberatan Jika Pemeriksaan Saksi Dimulai Dari Awal

JPU Martha Berliana menyatakan keberatan. Alasannya, persidangan tinggal membacakan tuntutan sehingga bila memeriksa 12 saksi, dinilai tidak selaras dengan asas peradilan yang cepat dan murah. "Kami keberatan karena pemeriksaan sidang terdahulu dapat dibaca ulang di notulen sidang. Ini tidak sesuai dengan asas persidangan," ucap Martha.

Namun Hakim Ketua Albertina Ho tetap pada keputusan bahwa persidangan dimulai dari awal dengan melakukan pemeriksaan terhadap 12 saksi, Hakim Albertina Ho menjelaskan pemanggilan ke 12 saksi tersebut diperlukan untuk memberikan pertimbangan dalam memberikan keputusan yang tidak hanya berdasarkan fakta melainkan berdasarkan nurani tegas srikandi hukum modern Indonesia ini.

Anand Krishna Menyampaikan 8 Kejanggalan Yang Terjadi Di dalam Persidangan Selama Ini

Pada persidangan yang di langsungkan terbuka kali ini, Anand Krishna tokoh spiritual Indonesia yang juga produktif menulis 140an buku menyampaikan 8 kejanggalan yang dirasakan olehnya selama proses persidangan berlangsung

1. Kenapa pertanyaan hakim terdahulu banyak menyangkut pemikiran, karya dan kegiatan Anand Khrisna. Pertanyaan tidak terkait sama sekali dengan dakwaan.

2. Kenapa hakim membiarkan saksi mengancam dan mengeluarkan kata-kata bahwa Anand Khrisna mesti dibunuh.

3. Kenapa saksi yang dinggap saksi korban dibiarkan dalam ruang sidang. Padahal mereka bukan saksi pelapor. (Sidang tertutup untuk umum - red).

4. Kenapa saksi bisa menginterupsi hakim dan menyodorkan apa yang dianggap sebagai barang bukti?

5. Anand Khrisna tidak tahu apakah azas praduka tidak bersalah masih berlaku.

6. Bagaimana bisa kondisi kesehatan Anand Khrisna dinyatakan stabil dan ditafsirkan sehat? Padahal Anand Khrisna sedang diinfus dan dirawat di rumah sakit.

7. Kenapa sudah indikasi stroke ringan, hakim mengizinkan pemeriksaan Anand Khrisna.

8. Kenapa dalam ruang sidang hakim boleh mengeluarkan kata yang menurut Anand Khrisna kasar seperti 'orang ini aneh' atau 'menjijikkan'

Hakim Albertina Ho Memutuskan Agar Sidang Harus Tepat Waktu

Hakim Albertina Ho berinisiatif agar sidang dapat berjalan tepat waktu, dan mengajak pihak Anand Krishna dan pihak JPU agar dapat memulai persidangan lebih pagi. Pihak Anand Krishna yang diwakili oleh pengacaranya menyatakan bahwa selama ini Anand Krishna selalu datang lebih awal sekitar pukul 9 pagi sudah berada di pengadilan negeri Jakarta selatan, namun entah mengapa justeru dari pihak JPU yang selalu telat tanpa alasan yang pasti.

Molornya sidang memang dapat dilihat secara kasat mata oleh mereka yang datang untuk menyaksikan jalanya persidangan Anand Krishna ini, sering kali Anand Krishna duduk berjam-jam diruang tunggu atau di dalam ruang persidangan, dan kemudian sidang baru dimulai pada pukul 13.00

Berdasarkan kesepakatan maka persidangan akan di selengarakan mulai pukul 10.00 pagi setiap hari rabu, semuanya memang dimulai dari kedisplinan waktu semoga persidangan-persidangan kedepannya dapat tepat waktu. Persidangan yang fair dan objektif masih menunggu jawaban, mari sama-sama kita awasi jalannya persidangan ke depan.

Refrensi : http://www.freeanandkrishna.com

= = = =

Di Publikasikan di :

http://www.surahman.com/

http://www.oneearthmedia.net/ind

http://www.facebook.com/su.rahman.full

http://www.kompasiana.com/surahman




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline