Lihat ke Halaman Asli

Benarkah Dakwaan terhadap Anand Krishna Sarat dengan Rekayasa ?

Diperbarui: 26 Juni 2015   05:12

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Anand Krishna tokoh spiritual lintas agama Indonesia sudah 9 bulan menjalani persidangan atas tuduhan pelecehan seksual. Sejak kasus awal kasus ini digulirkan terlihat dipaksaan disana-sini, mulai dari Alibi Anand Krishna yang kuat, Hasil VISUM yang mengindikasikan TIDAK PERNAH TERJADI Kekerasan atau Persetubuhan, TIDAK ADA SAKSI yang menyaksikan terjadinya pelecehan seksual hingga saksi ahli yangmelakukan therapy terhadap pelapor di ragukan keahliannya, namuna Anand Krishna tetap dimajukan ke dalam persidangan setelah sebelumnya diadili di media.

Rabu, 25 Mei 2011 kembali di selengarakan sidang terhadap Anand Krishna, di hadirkan saksi ahli dari Guru Besar Hukum Pidana Fakultas llmu Hukum Universitas Gajah, Mada Eddy Hiariej. Selepas persidangan, Profesor Eddy Hiariej mengaku ditanya dua hal oleh jaksa mengenai pengertian keadaan tidak berdaya dan pengertian guru. Eddy menilai Pasal 290 dan Pasal 294 KUHP yang didakwakan kepada Anand Krishna atau Anand Ashram tidak cukup kuat. "Pengertian dan dakwaan tidak nyambung. Perkara ini rekayasa," jelasnya.

Saksi Ahli Hipnosis / Hipnoteraphy Meragukan Keabsahan Hipnoterapi Pelapor

Sementara itu pada persidangan minggu sebelumnya, saksi ahli yang di hadirkan Adi W Gunawan, seorang ahli hipnosis/hipnoterapy . Dalam pandanganAdi W Gunawan, terapi sampai 50 kali seperti yang dialami TR (pelapor), jelas-jelas bertujuan untuk memasukkan memori baru bukan untuk terapi. Dalam hal ini, trauma pelecehan bisa ditanggulangi dalam satu hingga maksimal empat sesi. Dan itu pun kalau sudah termasuk pemerkosaan segala. Adi Gunawan juga meragukan keabsahan ahli hipnoterapi TR.Hasil hipnosis, kata Adi tidak bisa dipakai di dalam persidangan karena subjektif dan tidak ada standar yang baku.

Saksi Ahli Pidana Juga Menagkap Kejanggalan dari Kasus Ini

Masih dari persidangan minggu lalu, Profesor Dwidja Priyatno seorang ahli Pidana yang juga merupakan Rektor Universitas Suryakancana, Cianjur. Pendiri CASA (Committee Against Sexual Abuse), profesor Suryani mempertanyakan alasan kenapa terjadinya 45 kali sesi terapi hipnoterapi dalam waktu 90 hari yang dilakukan oleh ahli hipnoterapi terhadap pelapor.

"Bisa-bisa inilah yangdisebut brainwashing atau cuci otak,” kata Kepala Laboratorium Psikiatri FK Universitas Udayana tersebut.

Dia juga menyampaikan bahwa seorang yang mengalami pelecehan seksual tidak bisa tersenyum-senyum atau ketawa-ketawa lucu saat muncul beberapa kali di beberapa media televisi nasional. Apalagi sampaidengan mudah menceritakan bahwa dirinya adalah seorang korban yang sudah lama mengalami pelecehan seksual. “Kesan yang timbul yang saya perhatikan sang pelapor seperti ingin mencari popularitas saja,” ujarnya.

Menyangkut kondisi TR (pelapor) berdasarkan BAP kepolisian, menurut Suryani, jika demikan keadaan diamaka semestinya TR mendapatkan penanganan psikiater yang bisa memberi obat. Karena psikolog bukan dokter dan tidak boleh memberi obat. Jika dalam keadaan seperti itu seorang dihipnoterapi malah bisa kontradiksi, bukan membaik justru lebih parah keadaannya.

Kondisi Anand Krishna Kian Membaik Setelah Melakukan 48 Hari Mogok Makan

Kondisi Anand Krishna terlihat mulai membaik setelah melakukan mogok makan 48 hari, meski bobot badanya masih terlihat lebih kurus terutama pada bagian wajah Anand Krishna hal ini menandakan bahwa Anand Krishna memang benar-benar melakukan aksi mogok makan dalam mencari keadilan, banyak doa dan apresiasi yang datang untuk Anand Krishna agar tetap di berikan kesehatan untuk berjuang mencari keadilan, karena kasus rekayasa yang menimpa Anand Krishna bisa menimpa siapa saja yang ingin dibungkam.

Refrensi : http://www.freeanandkrishna.com/

= = = =

Di Publikasikan di :

http://www.surahman.com/

http://www.oneearthmedia.net/ind

http://www.facebook.com/su.rahman.full

http://www.kompasiana.com/surahman

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline