Lihat ke Halaman Asli

Tunjangan Hari Raya (THR)

Diperbarui: 25 Juni 2015   03:35

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bisnis. Sumber ilustrasi: PEXELS/Nappy

Hari raya keagamaan identik dengan ‘kegembiraan’. Kita merayakannya dengan cara yang istimewa, misalnya dalam hal menggunakan pakaian dan menyediakan makanan. Ini berimplikasi pada kebutuhan dana ekstra. Oleh karena itu, pemerintah sudah mengatur agar para karyawan mendapatkan Tunjangan Hari Raya, sebagai bentuk kepedulian perusahaan pada para karyawan agar bisa merayakan hari raya keagamaan dengan lebih indah sekaligus khidmat. THR adalah pendapatan pekerja yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada karyawan atau keluarganya menjelang hari raya keagamaan yang berupa uang atau bentuk lain.

Isu penting seputar Tunjangan Hari Raya meliputi definisi, besaran, dan cara mendapatkan THR. Karena masih banyak pekerja yang belum memahami hak berupa THR, banyak diantara mereka yang rela tidak menuntut THR atau cukup ‘legawa’ dengan hanya diberi ‘tali asih’ ala kadarnya. Banyak pekerja yang sudah bekerja bertahun-tahun tapi tidak mendapatkan THR sepeser pun!

Pengusaha selalu punya banyak cara menghindari pemberian THR. Cara yang paling lazim adalah mengaku tidak mampu memberikan THR sesuai ketentuan.Jadi, tanpa ada audit keuangan, perusahaan mengaku ‘miskin’, dan menolak memberikan THR. Kalau pun memberi, biasanya hanya kecil. Cara kedua adalah mempekerjakan tenaga kerja kontrak danatau ‘outsourcing’ dengan masa kontrak yang pendek-pendek. Begitu menjelang hari raya, perusahaan tidak memperpanjang kontrak kerja. Lagi-lagi, ini untuk menghindari kewajiban memberikan THR pada karyawan kontrak yang sudah bekerja minimal 3 bulan terus menerus, termasuk karyawan kontrak. Cara lain yang digunakan adalah dengan hanya memberikan tali asih, sekadarnya. Bagi karyawan yang tidak tahu, pemberian ini sudah dianggap kebaikan hati pengusaha.

Kewajiban Membayar THR

Permenaker 04/1994 mengatur setiap orang yang mempekerjakan orang lain (baik perusahaan perorangan, perseroan terbatas, yayasan, atau perkumpulan) wajib membayar THR. Pasal 2 Permenaker 04/1994mengatur bahwa pengusaha wajib membayar buruh yang sudah bekerja secara berturut-turut selama 3 bulan atau lebih. Besarnya THR sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Permen 04/1994 adalah (minimal) sebagai berikut:


  1. Masa kerja 12 bulan atau lebih : 1 x upah sebulan. (upah pokok + Tunjangan tetap)
  2. Masa kerja 3-12 bulan : jumlah bulan masa kerja dibagi 12 bulan dikalikan 1 bulan upah.

THR harus dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamanaan si pekerja. Asal ada kesepakatan antara pengusaha dan karyawan THR bisa diberikan pada hari lain.THR bisa diberikan dalam bentuk selain uang dengan syarat sebagai berikut:


  1. Harus ada kesepakatan antara pekerja dan pengusaha terlebih dahulu,
  2. Tak lebihdari 25% dari seluruh nilai THR.
  3. Selain minuman keras, obat-obatan, dan bahan obat, serta
  4. Diberikan bersamaan pembayaran THR.

THR tetap menjadi hak pekerja yang di PHK maksimum 30 hari sebelum Hari Raya si pekerja. Buruh kontrak yang berakhir kontraknya paling lama 30 hari sebelum Hari Raya tidak berhak atas THR. Pembayaran THR lebih kecil dari ketentuan hanya diperbolehkan dengan syarat (1) Mengajukan permohonan penyimpangan jumlah pembayaran THR kepadaDirektur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi; (2) diajukan paling lambat 2 bulan sebelum Hari Raya karyawannya; dan (3) besarannya ditentukan oleh Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline