Lihat ke Halaman Asli

Supriyanto

Berpenampilan rapi

Diskusi PAHKI: Merancang Kontrak Leasing Tanpa Fidusia Pasca Putusan MK

Diperbarui: 11 Februari 2020   21:09

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Jakarta, 11 Februari 2020 - Acara Seminar yang diadakan Perkumpulan Perancang & Ahli Hukum Kontrak Indonesia (PAHKI) yang membahas tentang "Kiat Membuat Perjanjian Leasing Tanpa Fidusia Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019", yang menghadirkan pembicara Bpk. Prof. Hikmahanto Juwana, S.H., LL.M., Ph.D (Ketua Umum DPP PAHKI) dengan di moderatori oleh Bpk. Lingga. Acara tersebut diselengarakan Selasa, 11 Februari 2020 di Gedung Sarinah, Lt.13, Thamrin Sarinah.

"Puji syukur kehadirat Allah SWT, yang berkat karuniaNya, siang hari ini kita dapat berkumpul dalam keadaan sehat untuk mengikuti seminar nasional terkait Perjanjian Leasing pasca putusan Mahkamah Konstitusi tahun 2019."ujarnya.

Lebih lanjut beliau mengatakan, "Sebagaimana yang kita ketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusan Nomor 18/PUU-XVII/2019 menyatakan bahwa penarikan barang leasing kepada kreditur tidak boleh dilakukan secara sepihak, melainkan perlu mengajukan permohonan pelaksaan eksekusi kepada Pengadilan Negeri.

Putusan MK iniberpotensi menimbulkan beban perkara baru di Pengadilan Negeri yang membuat Putusan MK ini baik karena memberikan jaminan kenyaman bagi kreditur akan tetapi berpotensi menimbulkan beban lperkara baru bagi pengadilan negeri, kalau seluruhnya harus masuk ke pengadilan." terangnya.

"Proses akan Iebih panjang. Oleh karena itu diperlukan adanya pembahaman mengenai Undangu-ndang Fidusia dalam pengaturan hal tersebut. Salah satu dampak besar yang akan terjadi adalah terganggunya iklim bisnis disektor keuangan yang menggunakan jaminan kebendaan bergerak seperti fidusia. 

Dalam kasus seperti ini dibutuhkan pemahaman Iebih mendalam mengenai penysunan perjanjian leasing yang tepat agar tidak menyalahi aturan hukum yang berlaku. Oleh karena itu, Perkumpulan Perancang dan Ahli Hukum Kontrak Indonesia (PAHKI) hadir untuk mengasah dan membuka pengetahuan seluruh peserta yang hadir pada kesempatan ini untuk mampu memahami dan menanggapi Perancangan Kontrak atau Perjanjian Leasing Tanpa Fidusia Pasca Putusan MK tersebut. " jelasnya.

Putusan MK terkait UU
Fidusia

- Esensi Putusan MK adalah menyatakan frasa
"kekuatan eksekutorial" dan frasa "sama dengan
putusan pengadilan yang berkekuatan hukum
tetap" dalam Pasal 15 ayat (2) dibatalkan
- Frasa tersebut ada dalam Sertifikat Jaminan Fidusia
- Atas dasar ini Sertifikat Jaminan Fidusia tidak
langsung dapat dieksekusi meski debitur sudah
cidera janji mengingat cidera janji tidak bisa
ditentukan secara sepihak oleh kreditur

Apakah Perusahaan
Leasing Perlu Khawatir?

Perusahaan leasing perlu khawatir karena :
 - Dalam putusan   MK ini kerap disebut perusahaan leasing
- Apakah ke depan jaminan fidusia yang didapat oleh perusahaan leasing
tidak serta merta bisa dieksekusi

Eksisting Perjanjian
Leasing

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline