Aktivitas 28 Hari Menjelang Purnatugas
Ada undangan untuk penyusunan SKP (Sasaran Kerja Pegawai) tahun 2024 pada hari Kamis (4/1/24). Pada masa 28 hari jelang purnatugas, perlukah saya hadir? Tentu. Saya tidak ingin tertinggal dengan informasi terkini.
Rapat atau pertemuan pengawas dan penilik sekolah untuk edisi pertama tahun 2024 dilaksanakan di ruang dua pengawas/penilik di lingkungan disdikpora PPU, Kaltim.
Sebelum acara rapat dimulai, kami berkumpul di ruang pengawas satu. Seperti hari-hari sebelumnya, selalu ada camilan atau kue-kue yang menggugah selera. Ibu-ibu pengawas dan penilik cukup rajin membawa camilan untuk dimakan bersama.
Di atas meja cukup banyak aneka camilan yang dapat dipilih. Selain kue yang dibawa dari rumah, ada pula gorengan yang dibeli dari kantin depan (seberang) ruang pengawas. Sebelum menikmati kue yang banyak pilihan itu, saya membuat minuman hangat. Meskipun di rumah sudah minum kopi ginseng, di kantor ingin minum jenis lain, yaitu teh hangat beraroma melati.
Hj. S. Khasanah, Bu Samnor Jannah, dan Pak Tri Wahjoedi adalah beberapa orang yang saya lihat membawa kue dan atau buah-buahan. Yang lain saya tidak melihat siapa yang bawa kue berbungkus dan yang beli gorengan. Saat saya masuk ruang pengawas hidangan kue-kue itu sudah ada di atas meja.
Rapat Dipimpin Korwas
Koordinator pengawas (korwas) memimpin langsung acara rapat di ruang dua yang penuh hal baru. Ada beberapa meja yang masih baru. AC (alat pendingin ruangan) baru ada dua. Namun, suhu udara masih terasa panas. Hal itu disebabkan oleh posisi ruang dua yang kurang bagus. Ada anak tangga pada salah satu sisi ruang. Hal itu membuat ruang terasa sesak.
Kebetulan saya berada di atas anak tangga. Dengan demikian, saya dapat leluasa memotret Pak Jumio yang berada di depan kawan-kawan pengawas dan penilik.
Para peserta rapat cukup antusias mengikuti arahan yang disampaikan Pak Jumio. Mereka membawa laptop untuk bekerja menyusun Rencana atau Program Kepengawasan tahun 2024.
Pak Jumio mengawali atau memulai dengan menayangkan Program Kepengawasan masa lalu. Padahal, sudah ada peraturan atau regulasi baru terkait tugas-tugas pengawas dan penilik sekolah.