Tingkatkan Kompetensi dalam Bulan Ramadan
Tidak ada alasan, "Saya sedang puasa!" ketika kita diajak untuk belajar, meningkatkan kemampuan sesuai tugas pokok sebagai ASN (Aparatur Sipil Negara). Guru, kepala sekolah, penilik, dan pengawas sekolah adalah ASN yang harus selalu meningkatkan kompetensi.
Ada atau tidak ada dana digulirkan, upaya untuk "mempercantik diri" perlu dilakukan. Justru tidak ada bantuan dana dari pemerintah, kita wajib berinovasi. Banyak cara untuk memperdalam pengetahuan dan keterampilan. Tidak sedikit media massa dan media sosial yang menyediakan program peningkatan kualitas atau kompetensi para ASN secara gratis.
Dunia terus berkembang. Teknologi selalu menggeliat. Para ASN tidak boleh "cuek" dan abai terhadap dunia luar yang selalu berubah dan akan berubah selalu.
Pemantauan Daring
Sebagai pengawas sekolah, kami meluncurkan program pemantauan kegiatan kepala sekolah dan guru secara daring. Ada link atau tautan yang kami bagikan kepada kepala sekolah dan perwakilan guru. Tautan itu merupakan format yang harus diisi oleh kepala sekolah dan guru.
Kegiatan kepsek dan guru pada tanggal 24, 27, 28, 29, 30, dan 31 Maret, serta tanggal 3, 4, 5, 6, 10, 11, 12, 13, 14, 17, dan 18 April 2023 harus dituliskan dalam tautan dengan program excel online.
Pada awal tautan dikirimkan kepada kepsek, ada sedikit hambatan. Kepsek memberi tahu bahwa tautan tidak dapat dibuka. Untuk itu, dilakukan pengulangan. Rupanya, ada fitur atau pengaturan yang belum diubah. Informasi itu diberikan kepada staf tata usaha SMP 1 PPU, Mas Sofyan.
Ada dua pengaturan yang belum diubah. Pertama, link itu harus dibagikan kepada "siapa saja yang memiliki link". Sebelumnya pilhan yang default adalah "dibatasi". Hanya orang tertentu yang dapat membuka link tersebut.
Kedua, saat link dibuka, ternyata belum dapat diedit oleh penerima. Padahal format itu harus diisi. Untuk itu, dalam pengaturan perlu diubah. Semula, pilihan default adalah "pelihat". Agar penerima link dapat mengisi format yang dikirimkan itu, perlu diklik "editor".
Nah, setelah dua pengaturan link itu diubah, barulah link yang dikirmkan dapat dibuka dan diubah (diisi formatnya) oleh siapa pun yang menerima link tersebut. Dalam hal ini kepsek dan guru di sekolah binaan masing-masing pengawas sekolah.