Lihat ke Halaman Asli

Suprihadi SPd

Selalu ingin belajar banyak hal untuk dapat dijadikan tulisan yang bermanfaat.

Kapan Huruf Kapital Boleh Digunakan? (2)

Diperbarui: 31 Agustus 2022   15:59

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bahasa. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Jcstudio

Aturan penggunaan huruf kapital  termuat dalam Lampiran Keputusan Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dengan Surat Keputusan Nomor 0424/I/BS.00.01/2022 yang ditetapkan pada tanggal 16 Agustus 2022.

Pada kesempatan kali ini, diulas aturan lanjutan penggunaan huruf kapital. Pada tulisan sebelumnya sudah lima aturan diulas.

Aturan keenam: Huruf kapital digunakan sebagai huruf pertama unsur nama gelar kehormatan, kebangsaan, keturunan, keagamaan, atau akademik yang diikuti nama orang dan gelar akademik yang mengikuti nama orang.

Contoh:

Doktor Sumardiyana

Kiai Haji Ahmad Dahlan

Alimuddin, Magister Humaniora

Aturan ketujuh: Huruf kapital digunakan sebagai huruf pertama unsur nama gelar kehormatan, keturunan, keagamaan, profesi,  serta nama jabatan dan kepangkatan yang digunakan sebagai sapaan.

Contoh:

Terima kasih, Ustaz.

Semoga berbahagia, Prof.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline