Lihat ke Halaman Asli

Suprihadi SPd

Selalu ingin belajar banyak hal untuk dapat dijadikan tulisan yang bermanfaat.

Kapan Huruf Kapital Boleh Digunakan? (1)

Diperbarui: 31 Agustus 2022   08:47

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bahasa. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Jcstudio

Ada 23 (dua puluh tiga) aturan penggunaan huruf kapital (huruf besar) yang tertuang dalam EYD V. Aturan itu menyangkut keharusan penggunaan huruf kapital dan larangan penggunaan huruf kapital. Istilah keharusan bermakna sebagai penggunaan yang benar dan istilah larangan bermakna sebagai penggunaan yang tidak tepat atau tidak sesuai kaidah.

Aturan Penggunaan Huruf Kapital  termuat dalam Lampiran Keputusan Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dengan Surat Keputusan Nomor 0424/I/BS.00.01/2022 yang ditetapkan pada tanggal 16 Agustus 2022.

Pada kesempatan kali ini, diulas aturan penggunaan huruf kapital. Kapan huruf kapital perlu digunakan.

Aturan pertama: Huruf kapital digunakan sebagai huruf pertama awal kalimat. Dengan kata lain, setiap awal kalimat harus dimulai dengan huruf kapital. Aturan ini sudah banyak diketahui pengguna bahasa Indonesia.

Contoh:

Setiap hari hujan turun di sini.

Di mana rumah Saiful Khasanah?

Biarlah semua berlalu!

Aturan kedua: Huruf kapital digunakan sebagai huruf pertama unsur nama orang, termasuk julukan. Jika nama orang terdiri atas dua kata atau lebih, setiap awal kata dimulai dengan huruf kapital.

Contoh:

Paulina Sandri

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline