Ada dua jenis tanda petik, yaitu tanda petik (ganda) dan tanda petik tunggal. Umumnya, jika disebut istilah tanda petik, bisa dipastikan tanda petik ganda yang dimaksudkan.
Menurut KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia), Tanda Petik adalah tanda baca ("...") yang mengapit petikan langsung yang menyatakan kutipan berasal dari pembicaraan, naskah, atau bahan tertulis lain.
Tanda Petik ("...") merupakan satu di antara lima belas (15) tanda baca yang termuat dalam Keputusan Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dengan Surat Keputusan Nomor 0424/I/BS.00.01/2022 yang ditetapkan pada tanggal 16 Agustus 2022.
Ada tiga kaidah tanda petik ("..."). Di bawah ini diuraikan satu per satu kaidah tersebut. Semoga kita dapat mencermati dengan baik.
Kaidah pertama: Tanda petik digunakan untuk mengapit petikan langsung yang berasal dari pembicaraan, naskah, atau bahan tertulis lain.
Contoh:
- "Dalam situasi seperti saat ini kita harus lebih berhemat!" kata ayah kepada ibu.
- Menurut Pasal 34 ayat (1) UUD 1945, "Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara."
Kaidah kedua: Tanda petik digunakan untuk mengapit judul puisi, judul lagu, judul artikel, judul naskah, judul bab buku, judul pidato/khotbah, atau tema/subtema yang terdapat di dalam kalimat.
Contoh:
- Puisi "Agustus Tak Semarak" terdapat pada halaman 108 buku antologi itu.
- Para peserta diminta menyanyikan lagu "Bagimu Negeri".
Kaidah ketiga: Tanda petik digunakan untuk mengapit istilah ilmiah yang kurang dikenal atau kata yang mempunyai arti khusus.
Contoh:
- Tolong ambilkan "tetikus" di samping laptop itu!
- Kamu harus bertanggung jawab, tidak boleh "lempar batu sembunyi tangan".
Selanjutnya akan diuraikan kaidah Tanda Petik Tunggal ('...').