Tanda baca dalam bahasa Indonesia meliputi: tanda titik (.), tanda koma (,), tanda titik koma (;)tanda titik dua (:), tanda hubung (-), tanda pisah (---), tanda tanya (?), tanda seru (!), tanda elipsis (....), tanda petik ("...."), tanda petik tunggal ('......'), tanda kurung {(......)}, tanda kurung siku {[.....]}, tanda garis miring (/), dan tanda apostrof (').
Dalam kesempatan kali ini akan diulas satu tanda baca, yaitu tanda baca tanda pisah (---). Kapan tanda pisah boleh digunakan?
Berikut akan diuraikan kaidah tanda baca tanda pisah (---) seperti yang tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dengan Surat Keputusan Nomor 0424/I/BS.00.01/2022 yang ditetapkan pada tanggal 16 Agustus 2022.
Ada tiga kaidah penggunaan tanda baca tanda pisah (---). Satu per satu akan diuraikan di bawah ini. Semoga kita dapat mempelajari (lagi) dan dapat menggunakan sesuai kebutuhan.
Kaidah pertama: Tanda pisah (---) dapat digunakan untuk mengapit keterangan atau penjelasan yang bukan bagian utama kalimat.
Contoh:
- Kesuksesan itu---kita sepaham---bisa diraih dengan upaya maksimal.
- Keyakinan diri itu---saya sudah pastikan---akan membuat kekuatan besar dari dalam.
Kaidah kedua: Tanda pisah (---) dapat digunakan untuk mengapit keterangan atau penjelasan yang merupakan bagian utama kalimat dan dapat saling menggantikan dengan bagian yang dijelaskan.
Contoh:
- Gerakan kebersihan lingkungan sekolah---hasil rapat guru---perlu dilanjutkan.
- Habibie&Ainun---film tentang presiden ke-3 Indonesia---menyedot lebih empat juta penonton.
Kaidah ketiga: Tanda pisah (---) digunakan di antara dua bilangan, tanggal (hari, bulan, tahun), atau tempat yang berarti 'sampai dengan' atau 'sampai ke'.
Contoh:
- Tahun 1964---1987
- Tanggal 1---10 Agustus 2022
- Balikpapan---Samarinda
- Selasa---Sabtu
Demikian uraian terkait tanda pisah (---) yang ada kemiripan dengan tanda hubung (-). Semoga kita dapat menggunakan sesuai keperluan.