Lihat ke Halaman Asli

Suprihadi SPd

Selalu ingin belajar banyak hal untuk dapat dijadikan tulisan yang bermanfaat.

Memenggal Kata Dasar dengan Benar Sesuai EYD

Diperbarui: 28 Agustus 2022   19:50

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bahasa. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Jcstudio

Pedoman atau kaidah dalam memenggal kata sudah diatur dalam Keputusan Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 0424/I/BS.00.01/2022 tentang Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan dan ditetapkan pada tanggal 16 Agustus 2022.

Ada lima kaidah aturan pemenggalan kata. Kaidah pertama mengatur pemenggalan pada kata dasar. Kaidah kedua mengatur pemenggalan kata berimbuhan. Kaidah ketiga mengatur pemenggalan kata yang terdiri atas dua unsur atau lebih. Kaidah keempat mengatur pemenggalan kata berupa nama orang. Kaidah kelima mengatur pemenggalan singkatan.

            Kaidah keempat dan kelima sebenarnya sama maksudnya, yaitu tidak ada pemenggalan  untuk nama orang dan singkatan. Artinya, nama orang tidak dipenggal atas suku-sukunya dan singkatan juga tidak dipenggal di akhir baris.

            Kaidah pertama terbagi atas tujuh poin. Setiap poin harus dicermati agar tidak tertukar dengan poin lain yang memiliki kemiripan. Tujuh poin tersebut terurai di bawah ini.

Poin satu: Jika di tengah kata terdapat huruf vokal yang berurutan, pemenggalan kata dilakukan di antara kedua huruf vokal itu. Contoh: ku-as, ka-in, si-ap, ma-af

Poin dua: Monoftong eu tidak dipenggal. Contoh: seu-da-ti, seu-lu-mat, ci-leun-cang

Poin tiga: Diftong ai, au, ei, dan oi tidak dipenggal. Contoh: san-tai, ke-ma-rau, sur-vei, am-boi

Poin empat: Jika di tengah kata dasar terdapat huruf konsonan (termasuk gabungan huruf konsonan) di antara dua huruf vokal, pemenggalannya dilakukan sebelum huruf konsonan itu. Contoh: le-ngan, ke-nyang, mu-sya-wa-rah, mu-ta-khir.

Poin lima: Jika di tengah kata dasar terdapat dua huruf konsonan yang berurutan, pemenggalannya dilakukan di antara kedua huruf konsonan itu. Contoh: bam-bu, lam-bung, swas-ta, dam-pak.

Poin enam: Jika di tengah kata dasar terdapat tiga huruf konsonan atau lebih yang masing-masing  melambangkan satu bunyi, pemenggalannya dilakukan di antara huruf konsonan pertama dan huruf konsonan yang kedua. Contoh: in-tra, kon-trak, in-struk-tur.    

Poin tujuh: Gabungan huruf konsonan yang melambangkan satu bunyi tidak dipenggal. Contoh: mi-nyak, takh-lik, masy-hur, lang-sung.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline