Istilah kluster tidak digunakan dalam Pedoman EYD V. Namun, istilah itu masih dapat ditemukan dalam versi web KBBI. Sebagai istilah linguisitk, kluster diartikan sebagai kelompok konsonan atau vokal yang terdapat dalam satu daerah ucapan; gugus bunyi. Dalam EYD V istilah yang digunakan adalah Gabungan Huruf Konsonan.
Sama seperti dalam PUEBI (Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia), dalam EYD V, Gabungan Huruf Konsonan dalam bahasa Indonesia hanya ada empat macam, yaitu kh, ng, ny, dan sy yang masing-masing melambangkan satu bunyi konsonan. Contoh yang diberikan dalam pedoman itu juga cukup familier, antara lain khusus, bangun, nyata, musyawarah. Meskipun ditulis dengan dua huruf, kluster tersebut hanya melambangkan satu bunyi.
Dalam pedoman ejaan bahasa Indonesia tidak dikenal gabungan huruf konsonan dz, sh, dh, dan gh. Namun, fakta di lapangan, masih banyak kita jumpai kata-kata yang menggunakan gabungan huruf konsonan di atas. Sedikit contoh yang dapat dikemukakan antara lain dzikir, dzat, sholat, dharma, maghrib.
Kata-kata dari unsur serapan bahasa asing (termasuk bahasa daerah) perlu dicermati kaidah atau pedoman tata tulisnya. Dalam EYD V, pedoman itu terdapat pada Bab V dengan subjudul Penulisan Unsur Serapan. Banyak aturan yang harus dibaca dengan cermat agar pengguna bahasa Indonesia dapat memahami dengan benar. Ada sekitar seratus pedoman yang harus dipahami satu demi satu agar tidak keliru saat menuliskan kata serapan tersebut.
Bagaimana kita menyikapi hal ini untuk peserta didik atau orang awam? Tentu saja kita harus menyampaikan secara pelan-pelan, bukan frontal. Aturan atau ketentuan dalam ejaan terbaru harus disampaikan tahap demi tahap. Bukan parsial. Semua harus disampaikan agar dapat dipahami secara komprehensif.
Tata tulis dalam bahasa Indonesia ada pedoman khusus. Kita harus sampaikan bahwa hal yang dibahas terkait pedoman ejaan, tata tulis, dan jenis-jenis huruf yang digunakan. Dengan penyampaian secara sistematis, semua pengguna bahasa Indonesia akan dapat menerima dengan lapang dada.
Penajam Paser Utara, 27 Agustus 2022
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H