Lihat ke Halaman Asli

Kepala SMKN 5 Bekasi Semena-mena Pecat Guru

Diperbarui: 20 Juni 2017   11:10

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Jumat, 16 Juni 2017 sebanyak 20 orang termasuk guru, tata usaha, dan Caraka SMK NEGERI 5 Kota Bekasi menerima surat ucapan terima kasih sekaligus pemutusan kontrak kerja. Di antaranya adalah 7 guru dan 1 Caraka tidak diperpanjang kontrak kerjanya, 10 guru dan 2 TU keluar karena mengundurkan diri.

Sejak 2 tahun lalu Kepala SMK Negeri 5 Kota Bekasi Agus Wimbadi, M.Pd. menerapkan sistem kerja kontrak untuk guru non-PNS di lingkungan kerjanya. Tahun lalu ada 2 guru yg kontrak kerjanya diputus, salah satunya guru tersebut sudah mengabdi sejak sekolah mulai berdiri (2008). Pemutusan kerja tersebut dilakukan sepihak tanpa alasan dan pemberitahuan terlebih dahulu.

Akhir tahun pelajaran ini, yang bertepatan dengan bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri sebanyak 7 guru yg diperlakukan sama seperti 2 orang guru sebelumnya, hanya saja bedanya mereka menerima surat ucapan terima kasih dan pemutusan kontrak kerja secara tertulis seperti surat di atas (terlampir).

Mirisnya, salah satu guru yg mengalami pemutusan hubungan kerja ini dalam kondisi hamil tua dan sedang mengalami kesulitan ekonomi. "Saya sangat syok menerima pemutusan kerja ini, di saat kondisi kehamilan saya mendekati melahirkan. Ini sangat tidak manusiawi. Padahal, seharusnya saat ini saya diberi waktu cuti melahirkan bukan pemecatan." Ujar Bu Wulan dengan air mata menggenang.

Menurut Kepala SMK Negeri 5 Bapak Agus Wimbadi, pemutusan kerja ini didasarkan pada kreteria tertentu di antaranya adalah penilaian kinerja dan sikap/tingkah laku guru. Namun, beberapa orang guru, TU, Caraka, wali murid bahkan siswa menganggap peristiwa ini sangat disayangkan terjadi. Mengingat pemutusan kontrak kerja tanpa adanya pemberitahuan, peringatan, dan pembinaan terlebih dahulu.

Yang perlu dipertanyakan adalah apakah sistem kerja kontrak patut apabila diterapkan di sekolah? Apalagi berstatus sekolah negeri? Dengan kondisi sudah bukan rahasia umum lagi bahwa guru honorer murni/non-PNS menerima gaji yang masih jauh dari UMR/UMK. Pada umumnya Guru bekerja bukan semata-mata mendapatkan penghasilan tetapi ada nilai pengabdian dalam melakukan tugasnya.

Sistem kerja kontrak dinilai guru sangat bertentangan dengan hakikat profesi guru, apalagi jika pemutusan kontrak kerja tidak memiliki alasan atau kreteria yg jelas

Pemutusan kontrak kerja di SMKN 5 Kota Bekasi yang dilakukan atas perintah Kepala Sekolah dinilai sangat tidak manusiawi. Melihat banyaknya jumlah guru yang diputus kontrak kerjanya dan pengabdian guru tersebut terhadap sekolah.

Tidak hanya guru yang mengalami pemutusan hubungan kerja, guru-guru yang lain pun menilai kebijakan dan sikap Bapak Agus Wimbadi sebagai Kepala Sekolah sangat semena-mena. Bahkan kritikan-kritikan dari teman-teman guru PNS pun tidak ditanggapi dengan baik.

Saat ini sedang diupayakan untuk bisa menyampaikan inspirasi ke Kadisdik Provinsi Jawa Barat untuk menyelesaikan masalah ini. Semoga Bapak Kadisdik Provinsi memberikan pencerahan bagi seluruh guru dan masyarakat SMKN 5 Kota Bekasi.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline