Lihat ke Halaman Asli

Gaji Guru Honorer di Bengkulu Dipangkas

Diperbarui: 17 Juni 2017   17:08

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Nama saya Novalen Syafriyenti. Saya  memulai menjadi guru honorer pada tahun  2005 hingga 2013 di SD Negeri 83 Teluk Sepang. Karena sudah terlalu banyak guru honorer,  saya mencari tempat  sekolah yang lain untuk mengabdikan diri menjadi guru. Saya sempat mengajar di TK Karya Galang selama 2 tahun, yaitu tahun 2014 - 2015.

Pertengahan tahun 2016, tepatnya bulan Agustus 2016, saya mencoba kembali melamar ke sekolah dasar lain. Saya pun diterima sebaga honorer di SD Negeri 102 Kota Bengkulu satu atap dengan SMP 23 Kota Bengkulu di Desa Bangkahan, Kelurahan Teluk Sepang, Kecamatan Kampung Melayu, perbatasan dengan Kabupaten Seluma.

Di sekolah ini, saya mengajar kelas VI dengan gaji dari dana BOS  sebesar Rp200.000 per bulan. Itu pun saya terima tiga bulan sekali dengan alasan dana  BOS cair 3 bulan Sekali . Walau hanya gaji sebesar itu, saya tetap bangga karena bisa mengajar dan ijazah S-1 pendidikan yang saya peroleh dengan susah payah dapat berguna bagi anak didik.

Awal November 2016, atas saran teman sekantor saya mengusulkan pengajuan mendapatkan bantuan gaji dana APBD dari Pemda Kota Bengkulu. Awal bulan November 2016, saya pun menghadap ke Dinas Dikbud Kota Bengkulu untuk menanyakan apakah saya bisa mengajukan pengusulan mendapatkan gaji APBD. Pada waktu itu Kasi Dikdas yang dijabat oleh Ibu Minarni (sekarang Kabid GTK Dinas Dikbud Kota Bengkulu). Beliaulah yang menyatakan  bahwa saya bisa mendapatkan pengusulan gaji APBD, tetapi bukan tahun ini, melainkan awal tahun 2017.

Setelah itu, saya menyerahkan semua persyaratan untuk pengajuan usulan dana gaji APBD karena teman saya guru honorer yang lain telah mendapatkan gaji dana APBD tersebut. Akhir bulan Maret 2017, saya dipanggil  oleh pihak Dinas Dikbud untuk menghadap Ibu Herlina Nengsih selaku KasiI pembinaan SMP. Beliau pun menyuruh saya hari itu juga untuk membuka rekening Bank Syariah Mandiri.

Kurang dua minggu setelah itu, saya mendapat kabar bahwa dana APBD telah cair dan pada saat itu semua guru honorer dipanggil untuk pencairan. Namun sayangnya, saya tidak termasuk yang dipanggil saat itu. Secara kebetulan pada awal bulan April saya disuruh oleh Pak Sutarman, operator sekolah, untuk menyerahkan data OSN  siswa kelas VI SD yang telah dibuat oleh beliau ke Dinas Dikbud Kota Bengkulu, hingga sore harinya saya masih ada di Kantor Dinas Dikbud dan bertemu beberapa teman honorer yang lain untuk pencairan ke rekening masing-masing.

Pada waktu teman saya mengatakan bahwa nama saya ada termasuk di daftar penerima dana APBD tahun 2017. Saat itu juga saya menghadap Ibu Karlina Nengsih selaku petugas pencairan dengan membawa materai 6.000 untuk melengkapi data tersebut. Namun, setelah saya tanyakan kepada salah satu pegawai Dinas Dikbud Kota Bengkulu, dia mengatakan walau nama sudah terdaftar, saya belum menerima uang tersebut dengan alasan uang tersebut dimasukkan ke rekening atas nama DEDI HARDINATA, rekan sesama honor di SD Negeri 102 Kota Bengkulu. Padahal, saat itu yang bersangkutan sudah tidak aktif mengajar di sekolah.

Pada tanggal 17 April 2017 tanpa sepengetahuan saya kepala sekolah Jon Kanidi, S. Pd. I rapat di Dinas Dikbud Kota Bengkulu atas inisiasi Kasi Dikdas guna membahas penetapan gaji honorer atas nama saya di SDN 102 Kota Bengkulu.

Hasilnya disepakati dan disanggupi oleh kepala sekolah untuk memberikan gaji saya dari dana Bos sebesar Rp1.000.000 per bulan dengan alasan kemanusiaan. Berselang beberapa hari tepatnya tanggal 18 April 2017, kepala sekolah meminta untuk rapat mendadak di sekolah. Salah satunya membahas gaji saya. Setelah dihitung oleh bendahara Bos, keluarlah kesepakatan gaji saya dari Rp200.000 menjadi Rp500.000 per bulan. Saya pun berpikir Alhamdulillah gaji saya naik dan siang juga saya melapor ke Dinas Dikbud bahwa gaji saya naik menjadi 500.000 per bulan.

Namun, begitu terkejutnya saya setelah tahu kalau sebelumnya sudah disepakati kepala sekolah dengan pihak Dinas Dikbud bahwa gaji saya bukan Rp500.000,  melainkan Rp1.000.000  pe rbulan dari dana Bos.

Pihak Dinas Dikbud melarang saya untuk menandatangani pernyataan yang dibuat Kepala Sekolah yang menyatakan saya setuju dengan gaji Rp500.000 pe rbulan. Hari Kamis tanggal 20 April 2017, saya dipanggil kembali oleh Kepala Sekolah. Beliau mengatakan, kalau masih mau mengajar dan bertahan honor di sekolah ini, saya harus menandatangani berkas kesepakatan intinya saya setuju dengan gaji Rp500.000 per bulan tersebut.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline