Lihat ke Halaman Asli

Supriadi

Pegawai Swasta (Suka Menulis)

Sistem Pemilu yang Digunakan Pada Tahun 2024

Diperbarui: 25 Februari 2023   15:23

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Analisis Cerita Pemilih. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Pada tanggal 9 Maret 2021 Badan Legislasi Nasional DPR RI bersama Kemenkumham dan Panitia Perancang Undang-Undang DPD RI bersepakat untuk menarik pembahasan rancangan Undang Undang tentang pemilu dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2021, meskipun dalam Long List (Daftar Panjang) Prolegnas 2020-2024 perubahan terhadap Undang-Undang  tentang Pemilu ataupun Undang-undang tentang Pemilihan Gubernur Bupati Walikota masih ada, yang berarti masih ada kemungkinan perubahan, namun sejauh ini pernyataan DPR ataupun Pemerintah tidak akan merevisi UU Pemilu dan pemilukada.

Dalam hal tidak terjadi pergantian Undang-Undang tentang Pemilu dan Pemilukada, maka system pemilu yang kita gunakan di tahun 2024 masih sama seperti Pemilu 2019 dan Pemilukada tahun 2020,  sebab masih menggunakan dasar hukum yang sama yaitu Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 untuk Pemilu (Pemilihan Anggota DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden, dan Anggota DPRD provinsi dan Kabupaten Kota. Sedangkan untuk Pemilukada menggunakan  UU nomor 1 2015 yang telah diubah menjadi UU nomor  8 tahun 2015 kemudian diubah menajdi UU nomor 10 tahun 2016 dan perubahan terakhir UU nomor 6 tahun 2020.

Berdasarkan  International IDEA di dalam The Electoral system Famillies , maka sistem pemilu terbagi menjadi 4 macam :

1. Plurality / Majority (Pluralitas Mayoritas/ suara terbanyak)

2. Proportional Reprecentation (Perwakilan Proporsional/ Perwakilan Berimbang).

3. Mixed  System (gabungan mayoritas dengan perwakilan proporsional/berimbang)

4. other system (system lain2)

Namun secara umunya hanya dua sistem yang biasa diggunakan yaitu :

1. Plurality / Majority (Pluralitas Mayoritas/ suara terbanyak)

2. Proportional Reprecentation

Adapun untuk melihat sistem Pemilu yang digunakan Negara kita Indonesia  dalam hal Pemilu Presiden, Pemilu DPR, DPRD Provinsi Kabupaten Kota dan Pemilu DPD, maka terlebih dahulu kita harus perhatikan isi pasal 168 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan melihat penentuan calon PWP terpilih pada UUD 1945 Pasal 6A ayat 3 dan 4 sebagai berikut ;

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline