Lihat ke Halaman Asli

Supriadi

Pegawai Swasta (Suka Menulis)

Jalan Pikiran Hakim Dalam Mengambil Keputusan

Diperbarui: 11 Februari 2023   16:22

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

            Negara Indonesia adalah negara Hukum sesuai dengan pasal 1 ayat 3 Undang- undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Oleh karena itu sega sesuatunya harus berdasarkan aturan Hukum yang berlaku. Banyak kasus hukum yang terjadi di negara kita, sebagian sudah diputuskan perkaranya dan sebagian lagi masih dalam proses penegakkan dan penyelesaian oleh lembaga hukum yang berwenang. Berikut adalah asas dan sumber hukum yang wajib kita ketahui dan terutama bagi Lembaga Yudikatif dan Lembaga Peradilan yang diberi kewenangan oleh negara untuk melaksanakan peradilan, yaitu :

A. Asas-asas hukum umum yang sering digunakan.

  • Azas Legalitas _ Nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenali : Tidak boleh di hukum seseorang apabila peraturan perundang-undangan tidak mengatur tentang perbuatan yang dia lakukan.
  • Asas Presumption of Innocence ( Praduga tak bersalah ) : Seseorang harus dianggap tidak bersalah sebelum dinyatakan bersalah oleh putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
  • Asas in dubio pro reo: Dalam hal terjadi keragu – raguan maka yang diberlakukan adalah peraturan yang paling menguntungkan terdakwa.
  • Asas Teritorialitas: Yang berlaku bagi seseorang adalah hukum negara dimana dia berdomilisi ( Lex domicili ).
  • Ne Bis In Idem: Terhadap perkara yang sama tidak dapat diajukan dua kali pemeriksaan
  • Unus Testis Nullus Testis: Satu saksi bukan sanksi, maksudnya keterangan seorang saksi harus dilengkapi dengan bukti-bukti lain.
  • Asas Equality Bifore the Law : Bahwa setiap orang memiliki kedudukan dan perlakuan yang sama di depan hukum.

B. Sumber Hukum

            Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Sumber adalah Tempat atau asal dari sesuatu. Dalam Tap MPR Nomor III/MPR/2000 Tahun 2000 disebutkan bahwa sumber hukum adalah sumber yang dijadikan bahan untuk penyusunan peraturan perundang-undangan. Sumber hukum terdiri dari sumber hukum tertulis dan tidak tertulis. Adapun sumber hukum dasar nasional negara kita adalah yang tertulis dalam Pembukaan UUD 1945, yaitu:

  • Ketuhanan yang Maha Esa
  • Kemanusiaan yang adil dan beradab
  • Persatuan Indonesia
  • Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
  • permusyawaratan/perwakilan
  • Mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, dan
  • Batang tubuh UUD 1945.

            Dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 beserta perubahannya disebutkan bahwa sumber segala sumber hukum negara adalah Pancasila. Peter Mahmud Marzuki dalam bukunya yang berjudul Pengantar Ilmu Hukum menjelaskan bahwa sumber hukum adalah bahan-bahan yang digunakan sebagai dasar oleh pengadilan dalam memutus perkara (hal. 255). Berbeda dengan yang dijelaskan Jimly Asshiddiqie dalam bukunya Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara,  beliau mengatakan sumber hukum sebenarnya berasal dari “dasar hukum”, “landasan hukum”, ataupun “payung hukum” (hal. 121). Dalam buku tersebut beliau juga mengatakan sumber hukum adalah lebih menunjuk kepada pengertian tempat dari mana asal-muasal suatu nilai atau norma tertentu berasal (hal. 121). Dalam pelaksanaan hukum di negara kita para praktisi hukum terutama lembaga-lembaga yudikatif dan lembaga peradilan biasa mengunakan dua sumber hukum, yaitu;

1. Sumber Hukum Materil

2. Sumber Hukum Formal

1. Sumber Hukum Materil

            Sumber hukum materil adalah sumber hukum yang dilihat dari segi isi hukum itu sendirinya atau peraturan peraturan tertulisnya, misalnya : KUHP segi materilnya adalah pidana umum, kejahatan dan pelanggaran dan dalam KUHPerdata segi materilnya mengatur masalah orang sebagai subjek hukum, benda sebagai objek, perikatan, perjanjian, pembuktian dan daluarsa. Sumber hukum materiil berasal dari perasaan hukum masyarakat pendapat umum, kondisi sosial-ekonomi, sejarah, sosiologi, hasil penelitian ilmiah, filsafat tradisi, agama, moral, perkembangan internasional, geografis, politik hukum, dan lain-lain. “dalam kata lain sumber hukum materil adalah faktor faktor masyarakat yang mempengaruhi pembentukan hukum yang mempengaruhi hakim dalam mengambil keputusan dan sebagainya. Sumber hukum materil ini merupakan faktor yang mempengaruhi materi isi dari aturan-aturan hukum atau tempat dari mana materi hukum itu diambil untuk membantu pembentukan hukum. Faktor- faktor tersebut terbagi menjadi dua, yaitu :

  • Faktor idiil : Faktor Idiil adalah patokan-patokan yang tetap mengenai keadilan yang harus ditaati oleh para pembentuk ataupun para pelaksana peradilan hukum yang lain dalam melaksanakan tugasnya.
  • Faktor kemasyarakatan : Faktor kemasyarakatan adalah hal-hal yang benar-benar hidup dalam masyarakat dan tunduk pada aturan aturan yang berlaku sebagai petunjuk hidup masyarakat yang bersangkutan. Contohnya dapat kita lihat dalam struktur ekonomi, kebiasaan, adat istiadat, dan lain-lain.

2. Sumber Hukum Formal : 

Sumber hukum formal merupakan sumber hukum di mana suatu peraturan memperoleh kekuatan hukum. Secara inti dapat kita katakana, peraturan resmi yang formal merupakan sumber dari terbentuknya hukum. Terdapat Lima sumber hukum formal;

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline