Lihat ke Halaman Asli

supli rahim

Orang biasa

Mengevaluasi Tujuan Pendirian NKRI

Diperbarui: 20 September 2023   04:37

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dokpri

Bismillah,

Pendirian negara kita yang dikenal sebavai negara kesatuan republik Indoneaia atau NKRI didasarkan oleh dasar yang baik sekali yakni Pancasila dan Undang-Undang Dasar RI. Dalam pembukaan UUD 1945 alinea ke-4 termaktub 4 tujuan negara yang bagus sekali. Apa itu? Pertama, melindungi segenap tanah tumpah darah dan bangsa Indonesia. Kedua, mencerdaskan kehidupan bangsa. Ketiga, memajukan kesejahteraan umum. Keempat, ikut melaksanakan kerertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaiam yang abadi. 

Kenapa sangar dengan rakyat sendiri

Ini tugas besar bagu setiap penyelenggara dari pusat sampai daerah untuk mensukseskan keempat tujuan negara kita itu mulai dari tingkat pusat sampai ke daerah. Karena itu kita mesti menyelenggarakan negara dengan baik. Tidak perlu sangar kepada rakyat di manapun mereka. Dari Sabang sampai Merauke kita sudah bersepekat untuk bersatu dalam wadah NKRI. 

Yang sudah sudah

Ke depan mari kita lebih baik lagi. Yang sudah sudah. Kita terus bergerak ke depan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline