Lihat ke Halaman Asli

Supli Rahim

Pemerhati humaniora dan lingkungan

Allah Mengharamkan Riba, Menghalalkan Jual-beli

Diperbarui: 27 Desember 2020   05:28

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

dokpri

Bismillah,

Penulis adalah salah satu rakyat Indonesia yang mewakili ratusan juta yang pernah terlibat sebagai pemakan riba. Ampuni hamba ya rabb, ya ghafur. Itu terjadi tanpa bisa dielakkan, tanpa ada yang bisa membantu. Setelah puluhan tahun, penulis terbebas dari himpitan keuangan riba ini.

Meminjam uang

Saat masih jadi pegawai kecil, penulis meminjam uang untuk banyak hal. Untuk biaya pembelian dan pembangunan rumah, untuk membeli kendaraan, untuk menyekolahkan anak dan sebagainya. Meminjam uang ini ada yang di bank langsung, tetapi sangat sering meminjam di koperasi simpan pinjam di kampus kala itu.

Ternyata setelah lama batu disadari bahwa apapun alasannya, meminjam uang dan meminjamkan uang dengan melebihkan dari pengembaliannya atas dasar perhitungan bunga dalam agama islam dilarang keras. Tetapi hal itu memang tidak bisa dielakkan.

Jabir bin Abdullah Ra berkata:

"Rasulullah SAW melaknat pemakan riba dan yang memberi makan riba, juga saksi dan penulisnya. Semua sama saja." (HR. Muslim, Ahmad, Abu Daud dan At Tirmidzi).

Mengapa riba diharamkan?

Dari Abi Hurairah ra berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Jauhilah dari kalian tujuh hal yang mencelakakan". Para sahabat bertanya,"Apa saja ya Rasulullah?". "Syirik kepada Allah, sihir, membunuh nyawa yang diharamkan Allah kecuali dengan hak, makan riba, makan harta anak yatim, lari dari peperangan dan menuduh zina." (HR. Muttafaq alaihi).

Allah swt berfirman dalam alquran:

"Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan, maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat, maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak dianiaya." (Qs. Al-Baqarah: 278-279.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline