Lihat ke Halaman Asli

Supli Rahim

Pemerhati humaniora dan lingkungan

Tugas Melindungi Segenap Tumpah Darah Indonesia

Diperbarui: 9 Desember 2020   07:28

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

dokpri

Bismillah,

Alhamdulillah, mari kita selalu bersyukur kepada Allah karena Dia selalu memberi kita nikmat yang banyak. Salam dan selawat mari kita selalu kirimkan dan lafazkan sebagai tanda cinta kita kepada rasulullah. Allahumma shaliala muhammad.  

Ketika itu pada tahun 1990an, saya belum lama pulang dari luar negeri mengemban amanah untuk bersekolah.  Tepatnya di negeri pangeran Charles, selama 5 tahun. Umur saya kala itu masih 30an. Saya bertugas sebagai pembaca "pembukaan UUD 1945". Alhamdulillah tanpa ada halangan.  Saya mampu menghafal di luar kepala pembukaan UUD 1945 . Tulisan ini membahas seputar pembukaan UUD 1945 dan tujuan pendirian negara.

Tujuan Pendirian negara

Saya sangat mengagumi isi pembukaan UUD 1945 yang menggunakan bahasa yang jelas dan lugas tentang banyak hal. Saya kala itu membaca sebagai berikut. 

Undang-Undang Dasar 1945 Republik Indonesia, Pembukaan. 

"Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan."

"Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur."

"Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya."

"Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada :Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia."

Sekali itu saja saya bertugas sebagai pembaca pembukaan UUD 1945 dan kebetulan saya hafal saat itu.  Saat ini mungkin tidak semuanya hafal. Jika teringat momen itu sungguh luar biasa. Sayang belum ada video rekaman seperti sekarang.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline