Bismillah,
Mari bersyukur selalu kepada Allah dengan mengucapkan alhamdulillahi rabbal aalamiin. Mari selalu berselawat kepada nabi sebagai terima kasih kepada beliau yang telah menyelamatkan kita dari kegelapan menjadi terang benderang (hidayah). Allahumma shaliala muhammad.
Fenomena yang terjadi sejak lama di sekitar kita, di masyarakat kita adalah tidur sewaktu mendengarkan khorbah. Apakah berdosa? Apakah membatalkan shalat jumaat kita? Apakah dampak tidur selama khutbah kepada kehidupan dan kematian kita?
Untuk menjawab pertanyaan pertanyaan itu mari kita kupas berikut ini. Kita perhatikan firman allah berikut.
Mari kita pahami secara seksama apa itu khotbah jumaat itu? Khotbah itu adalah rukun shalat jumaat. Kita dalam shalat dilarang berkata kata tetapi dilarang tidur. Jika khotbah itu adalah shalat maka kita dilarang keras untuk tidur. Jika mengantuk sedikit itu lain cerita. Tetapi jika tertidur maka shalat kita batal alias tidak sah.
Bagaimana jika sepanjang hidup kita kita selalu tidur saat mwndengarkan khotbah? Maka berarti sepanjang hidup kita shalat kita tidak sah alias tidak ada nilainya.
Protokol jumaat
Salah satu protokol pelaksanaan jumaat pada umumnya dibuat sederet pengumuman oleh.pengurus mesjid tentang beberapa hal. Hal pertama tentang petugas imam/khotib, muazin dan qori yang bertugas. Di sebagian masjid pengurus menyampaikan laporan garis besar tentang neraca keuangan masjid.
Setelah itu juru bicara masjid menyampaikan sebuah hadist tentang pelarangan berkata-kata selama khotib menyampaikan khotbah. Siapa yang berkata kata sewaktu itu termasuk menyuruh diam maka shalatnya menjadi sia sia dan bahkan batal. Tetapi ada yang terlupakan oleh juru biacara masjid bahwa tidur sewaktu shalat adalah berdosa dan menyebabkan tidak sahnya shalat jumaat karena khotbah itu adalah rukun shalat jumaat.
Karena itu mari kita bersama sama untuk mengingatkan sesama kita tentang hal ini. Ada sejumlah hal penting yang mesti kita lakukan dan pahami bersama.
Pertama, khotbah itu rukun shalat jumat jadi bukan saja berkata kata yang dilarang tetapi juga tidur sewaktu khotbah sedang dibaca.