Lihat ke Halaman Asli

Supli Rahim

Pemerhati humaniora dan lingkungan

Jangan Mudah Kenakan Pasal Makar

Diperbarui: 9 Februari 2020   14:41

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

dokpri

Bismillah,

Apa Khabar teman teman penulis dan pembaca Kompasiana? Semoga kalian selalu sehat, sejahtera dan bahagia. Saya Alhamdulillah sehat. Palembang tempat saya mukim cerah dan agak gerah. Siang ini sesudah solat Zuhur saya ingin menulis tentang larangan kepada para penegak hukum di Sumsel agar tidak menggunakan pasal makar untuk penduduk Sumsel secara cepat. Kenapa? Itulah yang akan kita bahas pada tulisan ini.

Sejumlah pasal tentang makar ada dalam KUHP negara kita antara lain pada pasal 106 yakni jika kita melakukan penyelewengan dalam upaya untuk memisahkan dari negara kesatuan republik Indonesia antara lain kita memberikan atau membantu pihak musuh untuk melakukan pengkhianatan kepada negara dalam upaya menghancurkan negara kita.

Pasal tentang makar juga diatur dalam pasal 104 KUHP yakni jika ada seseorang atau sekelompok ingin menggulingkan pemerintah yang sah atau ingin membunuh presiden dan atau wakil presiden republik Indonesia. Terhadap pelaku makar itu pasal pasal dalam KUHP itu menjatuhkan hukuman mati jika secara sah melakukan pengkhianatan atau rencana pembunuhan terhadap kepala negara atau wakil kepala negara.

Dalam Islam pasal makar itu sama dengan tipu daya. Quran surat Ali Imran ayat 154 adalah tentang tipudaya. Waka karu makarullah wallahukhairulmakirin. Kalian silakan melakukan tipudaya maka Allahpun melakukan tipudaya. Tetapi tipudaya Allah mengungguli tipudaya manusia.

Makar istilah bahasa Palembang

Makar dalam istilah bahasa Palembang meliputi makar sate, makar pemp ek, makar sampah, makar jagung, dan makar lahan. Jadi setiap hari masyarakat Palembang melakukan makar. 

Jika dikenakan pasal makar dalam KUHP itu maka jutaan orang Sumsel masuk penjara karena kebiasaan mereka setiap hari melakukan makar. 

Makar dalam bahasa Palembang berati membakar. Jadi setiap saat mereka makar. Semoga saja pembaca yang notabene berasal dari penegakan hukum baik di pusat maupun di daerah jangan terburu buru untuk menetapkan tersangka pada masyarakat Sumsel khususnya pasal makar dalam KUHP. Tanya dulu pada pemuka agama, pemerintah setempat atau para ulama. Semua orang Palembang melakukan itu dan membolehkannya di depan umum. Pemerintah daerah cenderung tutup mata dan membiarkan penduduknya melakukan makar itu. 

wassww..




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline