Bismillah,
Sungai Air Nipis merupakan sungai utama di kecamatan Air Nipis dan Kecamatan Seginim Bengkulu Selatan. Dari sungai ini dan sejumlah sungai lain sawah di banyak hamparan dalam dua kecamatan memperoleh air irigasi. Di antara bendungan yang terbesar adalah bendungan Air Nipis di Palak Bengkerung dan Bendungan Selepah. Tulisan ini menyoroti dampak perubahan penggunaan lahan 30 tahun belakangan terhhadap prilaku sungai air nipis.
Alih fungsi lahan
Alih fungsi lahan di bagian hulu Daerah Aliran sungai Air Nipis di kecamatan air nipis sangat pesat sejak 30 tahun belakangan. Dan ini terjadi hampir di seluruh wilayah bengkulu selatan. Sejumlah belukar dan sawah berubah menjadi pertanaman kelapa sawit.
Selain untuk tanaman sawit sejumlah lahan bekas sawah dan "ghepang durian" dialihfungsikan oleh penduduk untuk ditanami sawit.
Ketika sawit masih muda penutupan tanah tidak maksimal yang mengakibatkan air hujan yang jatuh sedikit sekali yang masuk ke dalam tanah. Akibatnya banyak air hujan yang membentuk air limpasan (run off). Tidak terelakkan akan terjadi perubahan volume debit air sungai air nipis yanh sangat besar segera setelah hujan berlangsung.
Perilaku air nipis
Akibat besarnya debit sungai yang terus terusan terjadi sepanjang tahun terjadilah penggerusan pinggir sungai di banyak tempat. Kerusakan pinggir sungai dan bahkan sungai air nipis di bagian hilir pindah sana dan pindah sini. Sedimentasi terjadi di sejumlah tempat. Yang paling nyata adalah pendangkalan lubuk dan empang atau papakan sungai. Bendungan lubuk langkap juga bertanggung jawab terhadap pendangkalan lubuk langkap itu sendiri. Sejumlah kampung atau dusun di bagian hilir misalnya di sekitar Darat Sawah Hulu dan sekitar Seginim mengalami kerusakan yang parah.
Kerusakan dusun-dusun itu juga diperparah oleh dibabatnya vegetasi asli yang berupa pepohonan berakar kuat dan kokoh yang diganti dengan tanaman seperti kelapa yang perakarannya tak kuat.
Tata ruang
Pemerintah kabupaten Bengkulu selatan mestinya menetapkan peraturan daerah yang tegas tentang tata ruang wilayah. Kawasan hutan lindung dan konservasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat mesti diawasi secara ketat. Tidak boleh ada penebangan hutan secara ilegal oleh penduduk dan pebgusaha. Jika tidak disiplin maka kerusakan dusun dan desa tetap akan terjadi pada bagian hilir.