Lihat ke Halaman Asli

Musnahkan Predator Seksual!

Diperbarui: 7 Juni 2016   21:37

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Mendengar semakin banyaknya berita tentang tindakan kekerasan seksual yang kasusnya makin hari semakin marak diberitakan oleh media beberapa waktu belakangan, membuat pemerintah akhirnya mengeluarkan tindakan yang dianggap pantas untuk menghukum pelaku kejahatan seksual ini, tentu saja hukuman yang harus diberikan bukanlah hukuman biasa seperti penjara ataupun denda, karena kasus kejahatan seksual ini adalah tindakan yang sangat tidak terpuji dan memalukan bangsa.

 Oleh karena itu pemerintah memberikan satu pilihan untuk menghukum pelaku kejahatan ini agar terciptanya efek jera terhadap pelaku kejahatan seksual. Yakni hukum kebiri yang telah dijadikan perpu dan telah ditandatangani oleh presiden Joko Widodo. Beliau mengatakan munculnya Perpu karena pemerintah melihat semakin maraknya kekerasan seksual terhadap anak yang akhir – akhir ini semakin meningkat.

"Saya baru saja menandatangani Perpu No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," kata Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu, 25 Mei 2016. Ia mengatakan pemerintah telah menetapkan kejahatan seksual terhadap anak sebagai kejahatan luar biasa. karena kejahatan itu dapat mengancam dan membahayakan jiwa anak.

Perppu Kebiri yang telah ditandatangani oleh presiden  berisi pemberatan pidana dan hukuman tambahan bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak. Hukuman tambahannya berupa kebiri kimiawi, pengumuman identitas ke publik, dan pemasangan alat deteksi elektronik. Selain itu pemberatan pidana yaitu penambahan sepertiga dari ancaman pidana, hukuman mati, penjara seumur hidup, serta pidana penjara maksimal 20 tahun dan minimal 10 tahun penjara.

Walaupun presiden telah menandatangani perpu tersebut masih ada pihak lain yang merasa keberatan dengan apa yang dilakukan oleh pemerintah. Perbedaan pendapat dikemukakan oleh komnas Perempuan yang mengkritik Perppu yang telah ditanda tangani oleh presiden tentang hukuman mati dan kebiri kimiawi. Menurut mereka, kedua hukuman itu tidak sesuai dengan Konvensi Anti Penyiksaan, yang telah disahkan oleh parlemen Indonesia melalui UU No.5/1998.

"(Konvensi Anti Penyiksaan) melarang segala bentuk penghukuman yang kejam, tidak manusiawi dan/atau merendahkan martabat kemanusiaan. Hukuman mati dan hukuman kebiri termasuk dalam bentuk hukuman ini," dalam pernyataan sikap komnas perempuan.

Komnas Perempuan merasa penerbitan Perppu itu sekadar respon dari desakan publik tanpa mempertimbangkan bagaimana jalanya hukum yang ada di Indonesia. Mereka menyebut masalah utama kekerasan seksual adalah tidak banyak kasus yang sampai ke proses peradilan dan mendapatkan sanksi hukum maksimal.

Perppu Kebiri pun dianggap hanya sekedar memberikan upaya agar pelaku menjadi jera, Namun mengabaikan faktor lain, seperti penyebab perempuan dan anak rentan menjadi korban kekerasan, pencegahan, serta pelayanan dan pemulihan terhadap korban.

Pada dasarnya kejahatan seksual akan terus berkembang jika negara tidak punya tindakan untuk menghukum pelaku kejahatan ataupun misalnya pelaku hanya dijatuhi hukuman penjara empat atau tujuh tahun saja. Padahal hukum harus kuat dalam melindungi warga negara dari setiap kejahatan. Maka dari itu penulis merasa dengan adanya hukuman kebiri yang telah ditandatangani oleh presiden dan telah disebarkan akan membuat setidaknya para pelaku akan berfikir kembali untuk melakukan kejahatan seksual karena hukuman yang diberikan sangatlah berat dan hukuman kebiri ini akan melekat seumur hidup pada pelaku. Dengan adanya perpu ini juga akan membuat pemerintah dan masyarakat akan lebih sensitif terhadap hak asasi manusia sehingga diharapkan tidak akan ada lagi kasus kekerasan seksual di negara indonesia dan menjadikan indonesia negara yang aman tanpa adanya predator seksual. 




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline