Lihat ke Halaman Asli

Supartono JW

Pengamat

Mengapa Puan Maharani yang Memutuskan 1 September 2019, Iuran BPJS Naik 100 Persen?

Diperbarui: 30 Agustus 2019   01:43

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber: Vivanews

Luar biasa. Baru diusulan kenaikan tarif BPJS tiga hari lalu, hari ini Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Puan Maharani menyatakan kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan berlaku efektif pada 1 September 2019. 

Bahkan Puan pun dengan keputusan sendiri sangat yakin Presiden Jokowi akan meneken Surat Persetujuan kenaikan iuran BPJS 100 persen yang disebabkan oleh defisit anggaran yang terus membengkak selama lima tahun terakhir.

Sebelum Puan memutuskan iuran BPJS naik 100 persen efektif mulai 1 September 2019, sejak Menteri Keuangan mengusulkan kenaikan iuran, sudah banyak sekali keluhan dari masyarakat.

Bila iuran naik 100 persen, diprediksi malah bikin masyarakat akan malas membayar dan kembali beralih ke cara berobat model lama, seperti ke klinik-klinik yang biayanya lebih murah dari iuran BPJS per bulan, bukan malah bertambah iuran BPJS yang masuk.

Yang pasti, hasil dari perhitungan usulan iuran BPJS naik 100 persen, nampaknya bukan menjadi solusi terbaik guna mengatasi defisit BPJS.

Jagat media sosial kini sudah heboh karena usulan iuran BPJS naik 100 persen. Namun, kini Puan bahkan telah memastikan kenaikan iuran akan berlaku efektif 1 September, padahal persetujuan besarnya tarif iuran BPJS belum diteken Jokowi.

Usulan kenaikan yang disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani saat rapat dengan Komisi IX dan Komisi XI di DPR, Jakarta pada Selasa, 27 Agustus 2019, menyebutkan iuran BPJS Kesehatan naik untuk semua kelas.

Puan pun memastikan, besaran kenaikan iuran tersebut bakal disetujui oleh Presiden Joko Widodo.

"Iya (akan disetujui presiden). Sudah, sudah bisa berlaku (September 2019)," kata dia di Gedung Parlemen, Jakarta, Kamis, 29 Agustus 2019.

Mengapa yang mengusulkan Menteri Keuangan, lalu yang mengumumkan iuran naik efektif Menteri Puan, dan Presiden pun belum meneken Surat Persetujannya.

Di mana pembelaan pemerintah terhadap rakyat dalam hal kesehatan dan hajat hidup rakyat, karena dalam kasus defisit BPJS, rakyat juga yang diminta menanggung beban.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline