Lihat ke Halaman Asli

Supartono JW

Pengamat

Dalil dalam Sengketa Pilpres dan Apakah MK Memihak?

Diperbarui: 19 Juni 2019   01:16

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber: Tribunnews.com

Hasil sidang perdana sengketa pemilihan presiden di Mahkamah Konstitusi (MK) terus menimbulkan polemik.

Kali ini polemik yang bahkan bukan hanya menjadi pemberitaan di media nasional dan internasional, serta menjadi ajang dialog atau diskusi terbuka di layar kaca, adalah menyoal dalil.

Dalam sidang pertama, Jumat, 14 Juni 2019, pangkal masalah yang dijadikan polemik adalah dalil MK yang danggap membela kuasa hukum paslon 02.

Sementara kuasa hukum 02 juga dengan lelusa dapat membacakan dalil-dalil tuntutannya kepada pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai pihak temohon, dan paslon 01 sebagai pihak terkait, namun dalil-dalil tuntutan ternyata berbeda dengan tuntutan sebelumnya.

Apa itu dalil?

Persaingan dalam pilpres 2019, ternyata menjadikan diksi ilmiah dalam bahasa Indonesia yang belum mengapung menjadi tambah dikenal masyarakat.
Diksi-diksi sebelumnya seperti narasi, menggiring opini dan lain sebagainya, ternyata cukup ampuh memengaruhi pola berpikir rakyat.

Kini, dalam babak baru lanjutan persengketaan pilpresn diksi bernama dalil menjadi artis baru bila dia memiliki nyawa. Apa dalil itu?

Dalil adalah keterangan yang dijadikan bukti atau alasan suatu kebenaran (terutama berdasarkan ayat Alquran) atau patokan dalam matematika dan sebagainya. Dapat pula diartikan sebagai pendapat yang dikemukakan dan dipertahankan sebagai suatu kebenaran.

Apakah menyoal dalil ini, akan terus menjadi primadona di Mahkamah Konstitusi pada sidang kedua, Selasa (18/6) dengan agenda mendengarkan keterangan tim kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan pasangan calon presiden-wakil presiden Joko Widodo-Ma'ruf Amin?

Sebelumnya dalam sidang perdana sengketa hasil pemilihan presiden di Mahkamah Konstitusi, pada Jumat pagi (14/06), majelis hakim meminta KPU dan kuasa hukum pasangan Jokowi-Ma'ruf Amin sebagai pihak terkait untuk tidak mempersoalkan perbaikan permohonan kubu Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Namun. Yusril Ihza Mahendra, kuasa hukum Jokowi-Ma'ruf Amin, tetap menyebut gugatan perbaikan yang dibacakan pihak Prabowo sepenuhnya berbeda dengan dokumen awal yang didaftarkan pada 24 Mei lalu.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline