Lihat ke Halaman Asli

Supartono JW

Pengamat

Berharap Pemutaran "Indonesia Raya" di Bioskop Tak Sekadar Imbauan

Diperbarui: 1 Februari 2019   11:15

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

(hindustantimes.com)

Lebih baik terlambat daripada tidak sama sekali. Mungkin inilah yang patut kita syukuri.

Tatkala elit politik dan para pendukung calon Presiden dan Wakil Presiden berseteru serta saling hujat menghadapi Pilpres, April 2019 mendatang, Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) tiba-tiba mengimbau penonton film menyanyikan lagu Kebangsaan Indonesia Raya sebelum pemutaran film di bioskop.

Melalui Surat Resmi yang bahkan ditembuskan ke Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Menteri Komunikasi dan Informatika, serta Kepala Badan Ekonomi Kreatif, Menpora Imam Nahrawi mengimbau kepada seluruh pengelola biskop di Indonesia agar menyanyikan lagu Indonesia Raya sebelum pemutaran film.

Tujuannya adalah untuk meningkatkan rasa nasionalisme serta dalam rangka mewujudkan generasi muda yang bangga serta cinta tanah air. Surat imbauan, ditandatangani di Jakarta pada Rabu (30/1/2019).

Menurut Sekretaris Kemenpora Gatot S Dewa Broto, surat imbauan tersebut tidak wajib dilakukan oleh seluruh pengelola bioskop. "Namanya imbauan, dilakukan boleh, enggak juga enggak apa-apa," kata Gatot kepada awak media. Surat Imbauan tersebut bernomor 1.30.1/Menpora/1/2019 tentang Aktivitas Menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya Sebelum Pemutaran Film.

Mengapa Kemenpora?
Atas inisiatif Kemenpora, pantas kita sebagai rakyat bangsa ini, bangga bahwa ternyata ada pihak yang "ngeh" untuk kembali menggelorkan rasa nasionalisme dan cinta tanah air dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya di bioskop.

Namun pertanyaannya, mengapa harus Kemenpora yang memberikan surat imbauan? Bahkan, seharusnya, menyanyikan lagu Kebangsaan di dalam bioskop menjadi sebuah kewajiban dan diatur dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) di negeri ini. Bukan imbauan yang boleh dilakukan dan boleh tidak dilakukan karena bersifat imbauan.

Apa dibalik maksud Kemenpora menerbitkan Surat Imbauan ini, sementara, bukankah seharusnya hal menyangkut Lagu Kebangsaan di rancang dalam RUU Republik Indonesia yang disahkan oleh DPR?

Malah Kemenporapun menembuskan Surat Imbauan kepada Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Menteri Komunikasi dan Informatika, serta Kepala Badan Ekonomi Kreatif.

Catatan dari negara lain
Menyoal RUU tentang menyanyikan lagu Kebangsaan, di beberapa negara Asia Tenggara dan negara lain di dunia, barangkali dapat dijadikan contoh dan model, agar DPR kita dapat menerbitkan RUU terkait menyanyikan lagu kebangsaan sesuai kondisi bangsa ini, bukan semacam imbauan dari Kemenpora.

Pertama, bila kita melihat model RUU negara tetangga Filipina misalnya. Mengutip dari New York Times, Rabu (28/6/2017), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Filipina telah mengesahkan undang-undang (UU) terbaru terkait lagu nasional. Masyarakat wajib menyanyikan lagu nasional Filipina dengan antusias ketika diperdengarkan di muka publik. Jika tidak, hukuman penjara menanti.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline