Lihat ke Halaman Asli

I Made Suparsa

Mahasiswa Prodi Akuntansi FEB Unmas Denpasar

Peran Otoritas Jasa Keuangan Dalam Upaya Perlindungan Investor Atas Praktik Manipulasi Pasar Pada Transaksi Saham di Pasar Modal

Diperbarui: 10 April 2020   20:05

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Peran Otoritas Jasa Keuangan Dalam Upaya Perlindungan Investor Atas Praktik Manipulasi Pasar Pada Transaksi Saham Di Pasar Modal

Oleh : I Made Suparsa Prodi Akuntansi FEB Unmas Denpasar

Pasar modal merupakan pasar tempat mempertemukan pihak yang membutuhkan dana jangka panjang dengan pihak yang membutuhkan sarana investasi pada produk keuangan. Instrumen pasar modal yang paling diminati oleh masyarakat yaitu saham. Salah satu fungsi pasar modal dalam berinvestasi saham yaitu untuk mempertemukan perusahaan yang membutuhkan dana dengan menjual sahamnya untuk dibeli oleh investor yang ingin berinvestasi saham. 

Investasi saham di pasar modal memiliki risiko yang tinggi (high risk) namun juga memberikan keuntungan yang tinggi pula (high return). Jadi dalam berinvestasi saham tidak semata-mata hanya mencari keuntungan saja tetapi juga ada risiko yang akan dihadapi. Seiring berkembangnya kegiatan pasar modal, pasti akan dihadapi berbagai macam risiko. 

Salah satu risiko dalam berinvestasi saham di pasar modal adalah terjadinya tindak pidana kejahatan pasar modal yang dapat merugikan investor. Ada banyak jenis tindak pidana kejahatan di pasar modal dalam bertransaksi saham salah satunya adalah manipulasi pasar. Tindakan manipulasi pasar ini dapat merugikan banyak investor.

Manipulasi pasar merupakan salah satu tindak pidana kejahatan di pasar modal baik langsung maupun tidak langsung yang bertujuan untuk menciptakan gambaran semu keadaan pasar di Bursa Efek Indonesia sehingga menyebabkan kerugian bagi investor dan mendatangkan keuntungan bagi pelaku. 

Dengan kata lain tujuan dari manipulasi pasar yaitu mencari keuntungan finansial bagi pelaku manipulasi secara melawan hukum. Perbuatan ini akan menciptakan pergerakan transaksi saham yang tidak seperti biasanya di pasar modal akibat dari rekayasa transaksi saham. Untuk mempengaruhi pergerakan transaksi saham si pelaku merancang mekanisme rekayasa transaksi saham dengan memanfaatkan keseimbangan penawaran jual dan permintaan beli saham. 

Naik turunnya kekuatan permintaan dan penawaran saham digunakan untuk mengambil keputusan menjual, membeli atau menahan saham. Seharusnya fluktuasi keseimbangan permintaan dan penawaran berlangsung secara normal, tapi adakalanya tidak berlangsung secara normal akibat dari rekayasa titik keseimbangan oleh pihak tertentu untuk mencari keuntungan. 

Tindakan manipulasi pasar biasanya dimulai dari satu atau beberapa orang dan mengajak pihak lain seperti perusahaan efek. Oleh sebab itu, untuk melindungi investor dari praktik manipulasi pasar ini maka perlu dilakukan pengawasan oleh Otoritas Jasa Keuangan serta pengaturan yang baik terhadap pelaksanaannya.

Otoritas Jasa Keuangan yang selanjutnya disebut dengan OJK adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain yang mempunyai fungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintregrasi terhadap keseluruhan kegiatan di sektor jasa keuangan. OJK mempunyai peranan penting dalam upaya perlindungan investor atas praktik manipulasi pasar pada transaksi saham di pasar modal. 

Dalam upayanya OJK melakukannya dengan dua cara yaitu upaya perlindungan hukum preventif dan upaya perlindungan hukum represif. Upaya perlindungan hukum preventif merupakan upaya perlindungan hukum dalam bentuk aturan, pedoman dan pengawasan seperti Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal. Sedangkan upaya perlindungan hukum represif merupakan upaya perlindungan hukum dalam bentuk pemeriksaan, penyidikan dan penerapan sanksi-sanksi. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline