Terhadap Polemik jam masuk sekolah pukul 05.00, induk organisasi guru di Nusa Tenggara Timur akhirnya mengeluarkan sikap.
Melalui pernyataan sikap yang tertuang pada surat edaran No. 12/UM/PGRI-NTT/II/2023, pengurus PGRI NTT menyatakan SIKAP:
1. PGRI Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) sebagai mitra strategis pemerintah tentunya mendukung setiap kebijakan Pemerintah Provinsi NTT dalam membangun kualitas pendidikan di Provinsi NTT.
2. Bahwa salah satu kebijakan yang sedang diangkat dalam meningkatkan mutu pendidikan adalah melalui kegiatan pembelajaran yang berlangsung Pukul 05.30 Pagi, kami berpandangan bahwa: a. Pelaksanaan pembelajaran Pukul 05.30 pagi lebih cocok untuk sekolah dengan sistem asrama.
b. Perlu dilakukan kajian mendalam dan sosialisasi terkait pelaksanaan KBM Pukul 05.30 pagi yang melibatkan stake holder dibidang pendidikan.
c. Usia rata-rata peserta didik pada jenjang SMA/SMK adalah 15 s/d 17 tahun dan masih
berkategori anak-anak yang membutuhkan waktu istirahat yang cukup. d. Pada rentang waktu Pukul 05.00-05.30 pagi banyak siswa yang masih kesulitan dalam mendapat transportasi umum ke sekolah.
e. Khususnya untuk siswa perempuan sangat rawan terhadap "Begal" dan ancaman tindakan asusila (acaman pemerkosaan, kekerasan seksual dll)
f. Kemungkinan untuk sarapan bagi siswa amat kecil karena siswa membutuhkan persiapan ke sekolah antara Pukul 04.30-05.30 pagi untuk tiba di sekolah dan dapat berefek pada kesehatan.
g. Materi yang akan disampaikan oleh guru tidak maksimal diterima oleh peserta didik