Pandemi Covid-19 telah menyerang di seluruh dunia. Salah satunya Negara Republik Indonesia. Sudah 1 tahun lebih pandemi Covid-19 menyerang indonesia. Hal ini menyebabkan semua aktivitas di luar rumah terbatas. Tak seperti biasa, dahulu ketika belum terjadi pandemi Covid-19 semua dapat dijalankan tanpa pembatasan aktivitas yang saat ini terjadi.
Salah satu pembatasan yang terjadi saat ini, pada lingkup pendidikan. Pembatasan yang terjadi pada lingkup pendidikan menjadikan kegiatan belajar mengajar mulai dari tingkat TK sampai dengan tingkat Perguruan Tinggi dilakukan secara daring atau online. Kegiatan belajar mengajar ini tentulah tak mudah untuk dilakukan karena di Indonesia sendiri sebelum pandemi Covid-19, kegiatan belajar mengajar banyak dilakukan secara tatap muka. Dalam hal ini tentu sangat tak mudah untuk melaksanakan belajar mengajar secara daring.
Dalam melakukan proses kegiatan belajar mengajar tentu begitu banyak kendala-kendala yang dialami. Mulai dari siswa yang kurang fokus dalam belajar, jaringan yang kurang mendukung, gadget yang tidak semua siswa memiliki, kuota internet yang tidak murah, kesehatan menurun karena hanya melakukan aktivitas di dalam rumah saja, interaksi sosial yang berkurang, pengajar maupun siswa yang kurang kompeten dalam teknologi dan masih banyak lagi.
Tentunya ini akan menjadi sebuah penghambat untuk pengajar mentransfer ilmu yang akan diberikan kepada anak-anak didik di Indonesia. Keadaan ini tentu tidak begitu efektif dilakukan.
Sehingga, Bapak Nadiem Makarim selaku Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek), mendesak untuk pemerintah segera melakukan perubahan sistem pembelajaran yang dilakukan secara terbatas di Sekolah sampai dengan Perguruan Tinggi. Pembelajaran ini tentunya bisa dilakukan dengan cara sistem blanded untuk keefektifan waktu juga.
Dalam proses pembelajaran tersebut tentunya perlu adanya prosedur yang sesuai dengan keadaan pandemi Covid-19 saat ini. Untuk mencegah terjadinya klaster baru penyebaran Covid-19 di Indonesia. Dan proses pembelajaran harus mematuhi protokol kesehatan. Seperti, pengecekan suhu sebelum memasuki area Sekolah atau Perguruan Tinggi, memakai masker, selalu cuci tangan, menjaga jarak dan sebagainya.
Keputusan untuk dilakukan proses kegiatan pembelajaran ini tentunya banyak pertentangan baik dari kalangan masyarakat maupun kalangan yang lainnya mengingat kondisi saat ini. Untuk mengatasi hal tersebut, dapat dilakukan dengan cara siswa atau mahasiswa yang akan melakukan pembelajaran tatap muka secara terbatas harus mendapat izin dari kedua orangtua atau wali.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H