Lihat ke Halaman Asli

Sah Kah Perceraianku Ini?

Diperbarui: 25 Juni 2015   07:27

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

1332773768262707673

Asalamualaikum.wr.wb Dengan Pertimbangan bukti Scaning Surat pernyataan perceraian diatas..saya ingin Menanyakan apakah menurut Hukum Undang-undang Pengadilan agama Negeri Surat tersebut diatas Sah atau tidak Dan mohon penjelasanya serta bantuanya. Menimbang 1.Saya selaku pihak kesatu Tidak merasa Membuat surat pernyataan tersebut dan saya juga tidak merasa Mengajukan Talak kepada istri saya atas nama Neng Rasih Selaku  Pihak     Kedua 2.Kemudian Surat tersebut datang kepada saya Oleh Keluarga pihak kedua  dan saya disuruh Menanda tangani surat Pernyataan cerai tersebut Dengan disaksikan Saksi-saksi Oleh Pihak kedua dari istri Saya tanpa adanya saksi dari diri saya sendiri Yang Ingin Saya Tanyakan Apakah Surat Tersebut sudah Sah Menurut Pengadilan agama. Sedangkan Saya sendiri tidak Tahu Kapan surat Tersebut dibuat Dan Tanpa sepengetahuan saya. Dan Buat Teman-teman kompasian melalui surat Perdana ini Saya mohon Masukannya Memoohon Penjelasan karena saya Sangat Ingin Menuntut Keadilan akan diri Saya Selaku warga negara Indonesia yang Sah. Terimakasih .. Wasalam...... Sunjoto Bandi D/a : Dusun Karang anyar RT 01/12 Kec. cikampek HP: 087779166063

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline