Lihat ke Halaman Asli

Pelepasan Jabatan: Tindakan Pertama Umar bin Khattab Sebagai Khalifah

Diperbarui: 23 September 2022   19:55

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Menurunkan Khalid bin Walid dari kedudukannya sebagai panglima perang merupakan tindakan pertama yang dilakukan Umar setelah resmi menjabat sebagai Khalifah. 

Khalib bin Walid merupakan seorang panglima perang yang cakap dan pemberani sehingga Rasulullah memberinya gelar sebagai "Pedang Allah", Khalid bin Walid telah aktif mengikuti perang sejak ia belum masuk Islam, namun kini menjadi orang yang selalu berada di garda terdepan dalam membela Islam. 

Khalid bin Walid kerap sekali memimpin perang yang belum pernah menang sebelumnya, sehingga ia dianggap sebagai panglima perang yang tak terbantahkan. Ketika masa kepemimpinan Abu Bakar, beliau membiarkan apa yang menjadi tindakan Khalid meskipun menyimpang dari adat istiadat, namun tidak dengan sepupunya sendiri, yaitu Umar bin Khattab. 

Umar tidak membiarkan sepupunya untuk bertindak terlalu liberal. Setelah berhasil menurunkan jabatan Khalid sebagai panglima perang, Umar mengadakan rekonsiliasi dengannya, dan Khalid memberikan jabatannya kepada wakilnya tanpa berat hati, lalu setelah itu Khalid diangkat menjadi gubernur di daerah Kinnisrin.

Khalid mendapatkan tudingan keras dari public bahwasanya dirinya telah memberikan seribu keping uang kepada orang dekatnya, akibatnya topi kebesarannya itu dicopot, sehingga tangannya diikat dengan sapu tangannya sendiri. Kala itu Khalid menyerah dengan tudingan tersebut dan tidak menampakkan tanda-tanda akan membangkang titah yang dikeluarkan Umar bin Khattab. 

Setelah penerimaan tersebut, ia segera menuju ke Madinah dan menuju kepada Umar, sesampainya di hadapan Umar dia berkata bahwasanya Umar telah memperlakukan seseorang secara hina, padahal ia (Umar) berhutang banyak kepadanya (Khalid). 

Umar hanya bertanya balik, dari mana uang tersebit didapatkan, Khalid pun menjawab bahwasanya ia tidak pernah melakukan perbuatan keji, sesungguhnya kepingan uang yang lebih dari enampuluh ribu tersebut semuanya berasal dari harta rampasan perang yang Allah karuniakan sejak zaman pemerintahan Abu Bakar dan kekuasaannya (Umar).

Namun ketika dihitung kepingan uang tersebut berjumlah sekitar delapan puluh ribu keping uang emas. Lalu Umar menyelesaikan segalanya dengan tetap memberhentikan Khalid dan memberitakan keputusannya kepada seluruh gubernur yang ada bahwasanya ia menurunkan Khalid sebagai jendral perang bukan karena Khalid melakukan hal yang keji atau tirani atau penipuan, namun hal ini semata-mata karena kepentingan, yaitu agar masyarakat kala itu paham bahwasanya kemenangan-kemenangan saat berperang bukan semata-mata didapatkan karena kehebatan dan kemampuan Khalid sebagai pangliman, malainkan karena hal tersebut datang dari yang Maha Kuasa (Allah). 

Hal tersebut menegasakan bahwa seorang pemimpin harus secara benar mampu membaca situasi dan dengan keras dan tegas mampu memberi peringatan terhadap mereka yang memiliki perbedaan ide, yakni tidak ada seseorangpun di dunia ia yang tidak penting dan tidak diperlukan, dan keputusan tersebut merupakan sebuah pembukan jalan dan usaha yang tepat demi sebuah usaha dan pengorbanan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline