Lihat ke Halaman Asli

STMSTRONG

Konten Kreator

Persyaratan Pindah (Mutasi) ke SMK NEGERI Jakarta Semester Genap Tahun Ajaran 204/205

Diperbarui: 8 Januari 2025   13:26

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilustrasi Siswa SMK

Persyaratan Perpindahan ( Mutasi) Masuk Peserta Didik Semester Genap SMK Negeri Jakarta Tahun Pelajaran 2024/2025

Berdasarkan Surat Edaran Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta No. e--0057 / SE / 2024, Pesyaratan Seleksi Perpindahan (Mutasi) Masuk Peserta Didik Semester Genap Tahun Pelajaran 2024/2025 sebagai berikut :

SE No. e-0057_SE_2024 Persyaratan Mutasi SMKN Semester Genap Tahun Pelajaran 2024_2025[1]

Berikut ini adalah point point penting yang harus diperhatikan oleh calon siswa mutasi:

  • Calon siswa mutasi harus mampu menunjukkan Ijazah SMP Asli beserta Rapot Asli
  • Berkaitan rapot: 
    • Bagi siswa kelas X, maka rapor semester 1
    • Bagi siswa kelas XI maka rapor semester 1, 2 dan 3
    • Bagi siswa kelas XII maka rapor semester 1, 2, 3, 4 dan 5
  • Mutasi Hanya Untuk jurusan/Konsentrasi Keahlian yg sama ( Contoh : jika jurusan anda TKR hanya bisa pindah ke Jurusan TKR), TIDAK BISA PINDAH JURUSAN/Konsentrasi keahlian yang berbeda.

  • Mata pelajaran yang diujikan :

    • Bahasa Indonesia
    • Matematika
    • Bahasa Inggris
    • Mata Pelajaran Produktif sesuai dengan kompetensi keahlian
  • Sehat jasmani dan rohani dan TIDAK BUTA WARNA dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari Instansi Kesehatan Pemerintah

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline