Lihat ke Halaman Asli

Sunan Amiruddin D Falah

TERVERIFIKASI

Staf Administrasi

Real Food, Hak Ekologis yang Wajib Dipenuhi Negara

Diperbarui: 15 Oktober 2024   17:13

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber gambar: voxnews/kompasiana.com

Real food atau merujuk pada makanan sehat merupakan istilah untuk makanan alami yang tidak diproses atau diolah minimal, bebas dari tambahan bahan kimia, pemanis buatan, dan pengawet (tanpa banyak modifikasi). 

Makanan yang tergolong ke dalam real food antara lain seperti daging sapi, ayam, ikan, telur, susu, kacang-kacangan, sayur-mayur, buah-buahan, dan biji-bijian yang bisa langsung dimakan atau dimasak dengan kematangan yang pas tanpa merusak kandungan nilai gizi atau nutrisinya.   

Akan tetapi, di zaman yang serba sulit seperti sekarang ini, di tengah daya beli masyarakat yang sedang mengalami penurunan, dan maraknya masyarakat yang sudah cenderung tidak peduli dengan aturan hukum dalam mengambil alih keuntungan melalui cara berniaga dengan melakukan kecurangan, real food menjadi sulit diperoleh apalagi dengan harga yang terjangkau. Mengapa real food menjadi penting?    

Real food sama pentingnya dengan air bersih dan udara bersih. Sebagai warga negara yang tinggal dalam negara yang mengutamakan persamaan hak dan kewajiban serta berhak mendapatkan perlakuan yang sama (adil). Masalah lingkungan menjadi perlu diselesaikan oleh seluruh rakyat Indonesia karena terkait pada keberlanjutan hidup seluruh makhluk hidup dan ekosistem sekitarnya. 

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) ekologis berarti bersifat ekologi. Kemudian ekologi adalah ilmu tentang hubungan timbal balik antara makhluk hidup dan (kondisi) alam sekitarnya (lingkungannya). 

Sebelum menuntut haknya, warga negara tentu harus menjalankan kewajibannya. Dari sini jelas, untuk menghasilkan real food, air bersih dan udara bersih, warga negara mempunyai kewajiban untuk menjaga dan ikut melestarikan lingkungan. 

Hal menjalankan kewajiban tersebut agar negara memiliki akses efisiensi dan efektivitas dalam mengelola sumber daya alam untuk dapat menghasilkan real food, air dan udara bersih karena lingkungannya dijaga dan dirawat kelestariannya oleh warga negara. 

Lalu menurut Komisi Nasional Has Asasi Manusia (KOMNASHAM), hak dasar yang melekat pada manusia bersifat kodrati dan universal, hal ini menunjukkan bahwa hak ekologis merupakan bagian dari hak asasi manusia.     

Hak sendiri merupakan semua hal yang Anda peroleh atau dapatkan setelah melakukan kewajiban (Astuti; 2021). Memasuki awal pergantian kepemimpinan nanti selepas 20 Oktober 2024, masyarakat untuk kalangan rentan mulai dari ibu menyusui, ibu hamil, balita hingga anak usia sekolah mulai SD-SMA akan menerima program makan bergizi gratis, yang seharusnya merujuk pada makanan real food atau makanan sehat. 

Tetapi real food atau makanan sehat yang dimaksud sebagai hak ekologis yang wajib dipenuhi negara, selain makanan siap saji yang memenuhi kandungan nilai gizi atau nutrisi yang dapat menjamin hak kesehatan, tentu saja harus memenuhi syarat ekologis. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline