"Jika urusan diserahkan bukan kepada ahlinya, maka tunggulah kehancuran itu" - Hadist Bukhari
Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Ahmad Muzani mengatakan presiden terpilih Prabowo Subianto ingin membentuk zaken kabinet pada pemerintahannya kelak.
"Pak Prabowo ingin ini adalah sebuah pemerintahan zaken kabinet. Di mana yang duduk adalah orang-orang yg ahli di bidangnya, meskipun yang bersangkutan berasal atau diusulkan dari parpol," ujar Muzani di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (9/9/2024).
Zaken kabinet sejatinya adalah menempatkan orang-orang ahli, kompeten atau profesional sesuai dengan bidangnya di susunan kementerian yang bertugas membantu Presiden dalam menjalankan roda pemerintahan. Menurut ketentuan pasal 17 UUD 1945, tentang menteri sebagai pembantu Presiden menerangkan hal berikut :
1. Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara.
2. Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh presiden.
3. Setiap menteri membidangi usaha tertentu dalam pemerintahan.
4. Pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementerian negara diatur dalam undang-undang.
Bila merujuk ketentuan UUD 1945, pembentukan zaket kabinet yang diinginkan oleh presiden terpilih Prabowo Subianto seharusnya bukanlah keinginan yang tidak bisa diwujudkan atau mustahil. Masalahnya, dalam setiap kontestasi Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, salah satu faktor keterpilihan pasangan calon ditentukan oleh koalisi.
Semangat dibentuknya koalisi adalah untuk menciptakan blok politik yang kuat dan mencapai tujuan yang sama. Pengaruh dan juga kekuatan blok politik yang diciptakan diperlukan dalam sistem politik multipartai untuk saling mengingatkan, membantu dan bekerja sama pada banyak hal termasuk membuat kebijakan serta menangkal serangan oposisi ketika roda pemerintahan dijalankan.
Namun seperti diketahui bahwa seringkali koalisi dibangun secara instan, tidak berdasarkan tujuan yang sama untuk menciptakan blok politik yang kuat, melainkan dilakukan guna mencapai kepentingan bersama pada momentum jelang pemilihan umum ketika sejumlah partai bergabung demi memenuhi ambang batas presiden threshold terutama untuk memperoleh suara terbanyak dalam kontestasi.