Pencalonan dan Pendaftaran Pilkada 2024 di tiap wilayah telah memasuki tahap penelitian pasangan calon. Lantas, sesuai dengan urutan jadwal Pilkada 2024 selanjutnya, pada 22 September 2024 KPU akan menetapkan pasangan calon yang telah memenuhi syarat dan mengikuti serangkaian tahap berikutnya.
Total daerah yang akan melaksanakan pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024 sebanyak 545 daerah dengan rincian 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota. Terkecuali provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta yang Gubernurnya tidak dipilih. Begitu juga yang terjadi di Jakarta Barat, Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Jakarta Utara, dan Kepulauan Seribu yang bupati dan wali kotanya ditunjuk oleh Gubernur.
Dari total 37 Provinsi yang akan mengikuti kontestasi pemilihan Gubernur di Pilkada 2024, Jakarta masih mendominasi Pilkada Nasional yang akan digelar serentak pada 27 November 2024. Dominasi yang ditunjukkan oleh Jakarta sudah dimulai sejak kasak-kusuk pencalonan putra bungsu Jokowi, Kaesang Pangarep untuk Pilkada Jakarta.
Berbagai portal berita online juga lebih banyak menyoroti dinamika dan situasi politik yang terjadi dan akan berlangsung di Pilkada Jakarta. Kencenderungan koalisi partai gendut yang akan mengusung satu pasangan calon di Pilkada Jakarta dan membuat narasi 'lawan kotak kosong' turut menjadi bagian dari dominasi Pilkada Nasional. Tapi mengapa Jakarta masih mendominasi Pilkada Nasional padahal status Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) yang disematkan pada Jakarta, habis sejak 15 Februari 2024?
Terdapat beberapa alasan mengapa Jakarta masih mendominasi Pilkada Nasional. Beberapa alasan Jakarta masih mendominasi Pilkada Nasional di antaranya:
1. Jakarta masih merupakan pusat kegiatan pemerintahan, yang belum sepenuhnya bahkan secara resmi dialihkan ke Ibu Kota Nusantara (IKN). Seperti diberitakan Kompas.id, Selasa (5/3/2024), dua tahun setelah UU IKN diundangkan sejak 15 Februari 2022, ketentuan dalam UU Nomor 29 Tahun 2007 dinyatakan diubah.
Hal tersebut sesuai ketentuan dalam Pasal 41 ayat (2) UU IKN yang berbunyi: "Paling lama 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan, Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia diubah sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Ini."
2. Status Jakarta sebagai ibu kota sendiri baru bisa tergantikan oleh IKN Nusantara di Kalimantan jika telah terbit Keputusan Presiden.
3. Tidak ada pemilihan Gubernur di IKN yang akan menggantikan posisi Jakarta sebagai ibu kota. Berarti pula tidak ada Pilkada di IKN. Sebab berdasarkan undang-undang, Otorita Ibu Kota Nusantara memiliki status setingkat menteri dengan beberapa kewenangan khusus. Dipimpin oleh seorang kepala otorita dengan dibantu oleh wakilnya yang ditunjuk oleh Presiden Indonesia dan merupakan anggota kabinet sebagai pejabat setingkat menteri
Tidak seperti pemerintahan DKI Jakarta sekarang, pemerintahan IKN Nusantara bertanggungjawab langsung kepada Presiden dan hanya melakukan pemilihan umum untuk Presiden, DPR RI, dan DPD RI. Oleh karenanya, tidak ada Pilkada di IKN dan Jakarta masih menjadi salah satu pusat perhatian masyarakat dalam hal yang erat kaitannya dengan Ibu Kota.