Lihat ke Halaman Asli

Sunan Amiruddin D Falah

TERVERIFIKASI

Staf Administrasi

Garuda Biru Kawal Anomali di Balik Politik Tackling Pilkada

Diperbarui: 22 Agustus 2024   12:04

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber gambar: Tangkapan layar instagram @najwashihab/kompas.com

Tulisan peringatan darurat melengkapi lambang burung garuda berlatar warna dasar biru dongker, tersebar di berbagai media sosial. Peringatan darurat ditujukan kepada siapa? Darurat dari apa? 

Peringatan darurat pada gambar lambang burung garuda biru rupanya merupakan ajakan untuk bersama-sama mengawal jalannya pemilihan kepala daerah (pilkada) 2024.

Sebuah gerakan peringatan darurat yang merujuk pada keanehan pilkada kali ini atau dengan kata lain perjalanan pilkada sejak mula tidak berjalan seperti biasanya. 

Keanehan mulai terasa diciptakan ketika elektabilitas tertinggi yang dimiliki salah satu calon terkuat pilkada Jakarta, Anies Baswedan terkena politik tackling hingga mengalami cedera parah sampai harus ditandu keluar dari kontestasi yang bahkan belum masuk tahap seleksi pendaftaran. 

Lebih parahnya lagi, partai Nasdem, PKB dan PKS yang pada awalnya mendukung untuk mengusung Anies, sepertinya ikut-ikutan melakukan tackling sehingga narasi pilkada melawan kotak kosong semakin mencuat.

Tetapi sebelum politik tackling yang dilalukan pada Anies terjadi, melalui putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23, sejumlah calon pilkada non elektabilitas yang memiliki kompetensi, kredibilitas, integritas, loyalitas dan berbagai kelayakan telah lebih dahulu di-tackling. 

Tackling yang dialami sejumlah calon lain dalam konteks tak mempunyai kesempatan secuil pun untuk maju pilkada ketika putusan MA Nomor 23 cenderung akan melenggangkan Kaesang Pangarep, yang kabarnya hanya mempunyai elektabilitas 1 persen. 

Sehingga seharusnya saat elektabilitas menjadi alasan utama bagi partai pengusung untuk memajukan seorang calon ke pilkada, Anies adalah calon yang tepat. Ada apa?

Anomali kembali muncul saat Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putuan Nomor 60/PUU-XXII/2024. 

Sebagaimana diketahui, ambang batas pencalonan gubernur Jakarta dipastikan turun drastis setelah MK memutuskan mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah. Permohonan ini diajukan oleh Partai Buruh dan Gelora. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline