Lihat ke Halaman Asli

Sunan Amiruddin D Falah

TERVERIFIKASI

Staf Administrasi

Patsos Digital: Membedah Bahaya 'Baberdos' di Era Generasi Topping

Diperbarui: 8 Agustus 2024   09:33

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Foto: By Justin Tallis/AFP/KOMPAS.ID

Inggris Raya atau Britania Raya tengah diterpa kerusuhan yang menyebar luas usai terjadi peristiwa penikaman yang menewaskan tiga anak gadis berusia 6 hingga 9 tahun dan melukai 10 orang lainnya di sebuah kelas tari bertema Taylor Swift, di wilayah Southport, Senin (29/7/2024). 

Berdasarkan informasi dari berbagai portal berita daring, kerusuhan dipicu oleh misinformasi atau boleh dikatakan sebagai informasi hoaks. Sebab pelaku yang tidak disebutkan identitasnya lantaran masih di bawah umur, untuk beberapa waktu tetap disebut anonim. 

Tapi rupanya anonimitas itu yang kemudian dikaitkan dengan imigran beragama Islam sehingga kelompok sayap kanan anti Islam atau penentang Islam dikabarkan menyebar berita palsu dengan mengaitkan bahwa pelaku merupakan imigran Islam yang datang ke Inggris dengan perahu dan sebagian yang lain mengedarkan berita bahwa pelaku merupakan terorisme. 

Peristiwa semacam, yang diawali oleh adanya kejadian kriminal dengan korban jiwa atau luka dan kemudian menyebar luas di platform digital atau platform media sosial adalah bagian dari patologi sosial atau penyakit sosial yang seharusnya dapat dicegah dengan penanganan cepat di ranah offline oleh otoritas hukum yang berwenang. 

Sebab kasus-kasus misinformasi atau hoaks, yang bersentuhan dengan gejala sosial religius memiliki tingkat sensitivitas jauh lebih tinggi dibanding kasus-kasus patologi sosial atau penyakit sosial lainnya bila tidak segera ditangani. Apa itu patologi sosial? 

Menurut Kartini Kartono, patologi sosial adalah semua tingkah laku yang bertentangan dengan norma kebaikan, stabilitas lokal, pola kesederhanaan, moral, hak milik, solidaritas kekeluargaan, hidup rukun bertetangga, disiplin kebaikan dan hukum formal. 

Patologi sosial adalah ilmu tentang gejala-gejala sosial yang dianggap “sakit” yang disebabkan oleh faktor-faktor sosial atau ilmu tentang penyakit sosial masyarakat. Selama ini apa yang disebut sebagai penyakit sosial masyarakat merupakan sesuatu yang dianggap tidak sesuai dengan norma hukum yang berlaku, adat-istiadat, kebiasaan dan norma agama. 

Penyakit sosial yang tumbuh dan berkembang di masyarakat antara lain, penyalahgunaan narkoba atau narkotika, miras, prostitusi, pornografi, pelecehan, perkosaan, tawuran, perjudian, pencurian, perampokan hingga pembunuhan serta masalah yang terkait dengan gejala sosial religius seperti penyalahgunaan sumbangan, sedekah atau donasi, fanatisme agama dan intoleransi agama. 

Namun seiring pesatnya perkembangan teknologi informasi, patologi sosial atau lebih sederhana akan diakronimkan sebagai patsos, ketika kemudian berkorelasi dengan dunia digital, mengalami transformasi bentuk perilaku dari para pelakunya. 

Salah satu transformasi perilaku dari para pelaku patsos atau penyakit sosial di masyarakat di era digital adalah berbangga diri atas aktivitas patsos atau penyakit sosial yang dilakukannya. Yakni dengan tanpa ragu dan rasa bersalah melakukan update status di platform digital dan platform media sosial walaupun aktivitas itu bertentangan dengan norma kebaikan, stabilitas lokal, pola kesederhanaan, moral, hak milik, solidaritas kekeluargaan, hidup rukun bertetangga, disiplin kebaikan dan hukum formal.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline