Lihat ke Halaman Asli

Sunan Amiruddin D Falah

TERVERIFIKASI

Staf Administrasi

Hattrick Politik di Waktu Injury Time

Diperbarui: 16 Juli 2024   18:40

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber gambar: Infografik Tiurma/Kompas.id 

Menurut Oxford Learners Dictionaries, hattrick adalah tiga poin atau gol yang dicetak oleh pemain yang sama dalam satu permainan tertentu, berlaku juga pada satu orang yang meraih tiga kesuksesan dalam satu bidang. Tapi kata hattrick lebih sering digunakan pada pemain sepak bola yang mampu mencetak tiga gol dalam satu pertandingan, yang biasanya menjadi tugas pemain dengan posisi striker. 

Dalam dunia politik yang erat hubungannya dengan pesta demokrasi Pilpres di 14 Februari 2024 lalu dan Pilkada di 27 November 2024 mendatang, pertarungan politik antar partai dan antar tokoh dalam memenangkan kompetisi ibarat sebuah pertandingan sepak bola yang berharap menang dengan menciptakan banyak gol. Hanya tentu saja, seperti juga yang terjadi dalam setiap permainan sepak bola yang meskipun telah diawasi hakim garis, wasit dan dijaga oleh teknologi VAR (Video Assistant Referee), masih banyak pemain yang berani main curang dalam konteks melakukan pelanggaran, diving atau trik lainnya.

Ketika Diego Armando Maradona pemain timnas Argentina menciptakan gol yang disebut sebagai "Gol Tangan Tuhan" pada pertandingan perempat final Piala Dunia 1986 di stadion Azteca, Meksiko pada 22 Juni 1986 kontra Inggris, gol tersebut disahkan oleh wasit Ali bin Naser dari Tunisia yang memimpin jalannya pertandingan saat itu. Apa yang selanjutnya dikenal sebagai "Gol Tangan Tuhan" seolah jadi sempurna dengan ketidakhadiran teknologi VAR yang memang belum ada di masa itu.

4 (empat) menit berselang, Maradona membuat gol kedua yang menunjukkan keahliannya dalam melakukan aksi spektakuler dengan melewati lima pemain Inggris, sebelum menceploskan bola ke gawang yang dijaga oleh kiper Peter Shilton. Gol keduanya itu seakan hendak membuktikan bahwa gol pertamanya bukanlah suatu kecurangan, seperti apa yang dikatakannya pada satu wawancara seperti dikutip kompas.com.

"Saya tidak berpikir itu curang. Saya percaya hanya tipu daya. Mungkin kami memiliki lebih banyak momen seperti itu di Amerika Selatan ketimbang di Eropa, tetapi itu tidak curang," jelas Maradona. Dalam laporan lain di Harian Kompas 25 Juni 1986, seusai mencetak gol dengan tangan, banyak media internasional yang menyerang Maradona karena dinilai berbuat curang. 

Namun saat ditanyai oleh sejumlah wartawan Maradona mengelak, kemudian berkata, "Yah, kalaupun ada tangan yang ikut campur dalam terciptanya gol itu, sudah pasti tangan Tuhan," ujar Maradona kepada sejumlah wartawan.

Di momen pertandingan perempat final itu akhirnya Argentina menang 2-1 atas Inggris, dan memastikan timnas Argentina melaju ke final sampai kemudian menjuarai Piala Dunia 1986 setelah mengalahkan Jerman Barat dengan skor 3-2. Tetapi tampaknya, tidak ada hattrick yang diciptakan oleh pemain timnas Argentina kala itu. Hanya saja, satu peristiwa yang tidak akan pernah dilupakan dan akan menjadi memori sepanjang sejarah dunia sepak bola adalah dua gol yang dilesakkan oleh Diego Armando Maradona di pertandingan perempat final timnas Argentina melawan timnas Inggris. 

"Gol Tangan Tuhan" Maradona dalam pertandingan tersebut lalu menjadi analogi politik polemik atas putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023, yang diungkapkan oleh Wakil Ketua Umum Partai Golkar Nurdin Halid pada acara Satu Meja The Forum di YouTube Kompas TV, Rabu (8/11/2023), "Kita punya suatu peristiwa yang sangat fenomenal ketika Piala Dunia '86 di mana superstar kita Diego Maradona itu gol tangan Tuhan dan itu disaksikan oleh hampir semua pemirsa. Apakah gol itu dibatalkan oleh FIFA? Tidak", kemudian tambahnya, "Apakah Argentina sebagai juara dunia ketika itu legitamate? Legitimate. Apakah kemudian rusak seluruh praturan di FIFA? Tidak. Sama dengan ini,"

Merujuk analogi "Gol Tangan Tuhan" atas putusan MK dengan memanfaatkan waktu injury time dalam perspektif hukum, yang terbukti bahwa putusan MKMK tidak bisa membatalkan kemenangan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden terpilih periode 2024-2029 menunjukkan bahwa kritik, protes hingga putusan MKMK tidak bisa menganulir 'Politik Gol Tangan Tuhan' sampai gol politik tersebut kemudian menjadi salah satu gol kemenangan oleh apa yang dinarasikan sejumlah orang sebagai politik dinasti.   

Di waktu injury time berikutnya, peristiwa hukum yang tak kalah ramai mencuat di ruang digital adalah putusan Mahkamah Agung tentang syarat batas usia pencalonan kepala daerah lewat amar putusan terhadap gugatan yang dilayangkan Partai Garuda. Perintah MA itu tertuang dalam Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 pada Rabu, (29/5). MA meminta perubahan pada Pasal 4 ayat 1 huruf d dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline