Dibanding pemilu lima tahun lalu, angka petugas KPPS meninggal memang terbilang menurun. Pada pemilu lima tahuh lalu, angka petugas KPPS meninggal mencapai kisaran angka 450-500 jiwa. Beberapa sumber bahkan menyebut angka 894 jiwa. Di pemilu tahun 2024 kali ini tercatat angka 57 petugas KPPS meninggal hingga Sabtu, 17 Februari 2024.
Penurunan angka tersebut tentu tidak terlepas dari salah satu syarat utama petugas KPPS pemilu 2024 yang harus dipenuhi oleh calon petugas KPPS dan telah diberitakan sebelumnya, bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menjadikan pemeriksaan kesehatan sebagai salah satu syarat utama.
"Pemeriksaan kesehatan kepada calon petugas KPPS meliputi pengukuran berat badan, tinggi badan, tekanan darah, pemeriksaan indera, pemeriksaan penyakit paru obstruktif kronis, faktor risiko PTM, gula darah sewaktu, dan kolesterol total." kata Kepala Pukesmas Tanah Abang dr Ovi Norfiana saat dihubungi Kompas.com, Jum'at (15/122023)
Didasari dari hasil reportase pemilu 2024, informasi tentang penyebab kematian petugas pemilu 2024 dikaitkan dengan penyakit kronis, seperti jantung dan kecelakaan dengan rincian sakit jantung 13 korban, meninggal saat di rumah sakit 11 korban, kecelakaan 8 korban, Acute Respiratory (ARDS) 5 korban, hipertensi 5 korban, penyakit serebovaskular 4 korban, kegagalan multi organ 2 korban, septic shock 2 korban, sesak napas 1 korban, asma 1 korban, diabetes melitus 1 korban, dan 4 korban lainnya masih dalam konfirmasi.
Setelah mengetahui informasi terkait data petugas KPPS meninggal, pertanyaan yang barangkali cenderung akan mengemuka adalah, "Apakah pemeriksaan kesehatan bagi petugas KPPS yang hasilnya dinyatakan tidak memenuhi persyaratan sungguh diberlakukan?"
Untuk mengetahuinya, sudah pasti diperlukan serangkaian investigasi, penyelidikan dan penyidikan secara menyeluruh. Tetapi dengan melihat penurunan angka kematian yang cukup signifikan dari sebut saja diangka tertinggi 894 korban jiwa pada pemilu 2019 dan terjadi penurunan ke angka 57 korban jiwa, dugaan kecurigaan pertanyaan yang mengemuka dinilai terlalu berlebihan.
Fakta yang justru harus diungkapkan mengenai petugas KPPS adalah antusiasme yang tidak meluntur untuk ikut berpartisipasi dalam mendukung perhelatan pemilu meskipun masih diterpa isu angka kematian petugas KPPS yang cukup tinggi di lima tahun sebelumnya.
Terlepas dari kenaikan gaji petugas KPPS pada pemilu kali ini, semangat calon petugas KPPS yang mendaftarkan diri sebagai petugas KPPS tidak semata-mata karena kenaikan gaji. Terlebih ketika diketahui bahwa dana santunan untuk petugas KPPS yang mengalami insiden sakit sampai meninggal dunia masih di kisaran besaran yang sama dengan pemilu lima tahun lalu.
Adapun dana santunan bagi petugas KPPS yang mengalami insiden sakit sampai meninggal dunia adalah berikut: santunan luka sedang Rp 8.250.000 per orang, luka berat Rp 16.500.000 per orang, cacat permanen RP 30.800.000 per orang, meninggal dunia Rp 36.000.000 per orang, dan biaya pemakaman Rp 10.000.000 per orang. Apakah angka tersebut sudah ideal?
Besaran dana santunan, dalam kesempatan ini khususnya untuk jiwa, harusnya merujuk pada perlindungan pendapatan keluarga terhadap musibah kematian yang menimpa kepala keluarga atau siapa saja yang menjadi tulang punggung keluarga. Berdasar rujukan tersebut, dana santunan kematian bagi petugas KPPS harusnya setara dengan besaran Uang Pertanggungan (UP) yang dikeluarkan oleh asuransi jiwa.