Lihat ke Halaman Asli

Sunan Amiruddin D Falah

TERVERIFIKASI

Staf Administrasi

Keabnormalan Baru Demokrasi Indonesia

Diperbarui: 5 Januari 2024   07:39

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilustrasi (KOMPAS) nasional.kompas.com

Banyak negara mulai mengimplementasikan adaptasi kebiasaan baru atau new normal di masa pandemi Covid-19 yang mewabah sejak akhir tahun 2019. Dua bulan sejak kasus pertama positif virus corona ditemukan di Depok, Presiden Jokowi mulai menggaungkan penerapan konsep new normal di Indonesia.

Secara sederhana new normal adalah perubahan perilaku untuk tetap menjalankan aktivitas normal dengan menerapkan pola kehidupan baru. Sebagai konsep, new normal merupakan kebijakan membuka kembali aktivitas ekonomi, sosial dan kegiatan publik secara terbatas dengan menggunakan standar kesehatan.

Dimulai dengan permintaan Presiden Jokowi kepada masyarakat Indonesia untuk bisa berdamai dan hidup berdampingan dengan virus corona, dan berkata di Istana Merdeka, Jakarta, pada Kamis (7/5/2020), "Artinya, sampai ditemukannya vaksin yang efektif, kita harus hidup berdamai dengan Covid-19 untuk beberapa waktu ke depan".

Istilah berdamai dan berdampingan lalu dipertegas oleh Presiden Jokowi melalui akun twitternya (sekarang X) @Jokowi dengan mencuitkan, hidup berdampingan harus dilakukan karena virus ini tak akan segera menghilang dan tetap ada di tengah masyarakat. Berdampingan menurut Jokowi, bukan berarti masyarakat harus menyerah. "Tapi menyesuaikan diri", cuitnya lagi.  

Penyesuaian diri yang dimaksud pada akhirnya merupakan kenormalan baru yang harus diterapkan oleh masyarakat sembari menanti hadirnya vaksin virus corona.

Selanjutnya sesudah vaksin ditemukan, penerapan adaptasi kenormalan baru yang tetap dilakukan secara konsisten, perlahan namun pasti menuai hasil, masa-masa kelam akibat pandemi Covid-19 beranjak pergi. Kehidupan perekonomian kembali bergeliat normal. Masyarakat mulai meninggalkan virus corona tetapi tentu saja tidak bisa melupakannya.       

Ingatan akan virus corona kembali lagi ketika jenis virusnya terus bermutasi ke beragam bentuk varian baru dan lagi-lagi tak henti menyebar ke berbagai negara di dunia. Hanya setidaknya sekarang, walaupun sedekat itu dengan penyebaran yang berulang, sebagian besar orang telah melakukan vaksin dan sedikit lainnya masih menerapkan konsep new normal atau adaptasi kenormalan baru. Sehingga serangan virus corona jenis varian baru masih dapat diantisipasi. 

Masa-masa penerapan konsep new normal sudah dilewati oleh bangsa Indonesia. Berikutnya, selepas pandemi Covid-19 masyarakat dipertemukan dengan pesta demokrasi 2024 yang prosesnya telah berjalan sejak pertengahan tahun 2022.

Namun di bulan Oktober 2023 ketika proses pesta demokrasi semakin mendekati hari pelaksanaan dan memasuki tahap pencalonan presiden dan wakil presiden, aktivitas demokrasi dikejutkan oleh sebuah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dengan hasil putusan yang mengguncang demokrasi dan dunia politik Indonesia, serta memunculkan beraneka reaksi dari berbagai kalangan terhadap putusan MK tersebut.

Antara lain ada yang menyebut Putusan MK sebagai putusan ganda, putusan aneh, putusan penuh sandiwara, cawe-cawe politik, jungkir balik politik, akrobatik politik hingga narasi Mahkamah Konstitusi ke Mahkamah Keluarga yang ujungnya menimbulkan narasi politik dinasti atau dinasti politik.  

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline